KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

RUU Tata Cara Pidana Mati: Wamenkum Sebut Upaya Perlindungan HAM Terpidana dan Usulan Eksekusi Injeksi

​Jakarta, mediakorannusantara.com ‘Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Prinsip HAM ini, jelas Eddy, berlandaskan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

​Pria yang akrab disapa Eddy ini menyampaikan hal tersebut dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau daring di Jakarta, Rabu.

​Gantikan Aturan Lama dan Masuk Prioritas Prolegnas

​RUU ini disusun untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Menurut Wamenkumham, RUU ini akan segera diajukan ke Presiden dan telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026.

​”Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ucap Eddy.

​Hak Terpidana Mati dan Syarat Eksekusi

​Wamenkumham Eddy juga menjelaskan beberapa kebaruan dalam RUU ini dibandingkan aturan sebelumnya, terutama mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Hak narapidana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meliputi:

  • ​Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
  • ​Mendapatkan fasilitas hunian layak.
  • ​Menjalin komunikasi dengan keluarga/kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati.
  • ​Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau lokasi serta tata cara penguburan.

​Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi:

  • ​Terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji dan tidak ada harapan untuk diperbaiki selama masa percobaan atau telah memasuki masa tunggu.
  • ​Telah mengajukan dan ditolak grasinya.
  • ​Berada dalam kondisi sehat.

​Usulan Metode Eksekusi Selain Tembak Mati

​Eddy turut menyampaikan bahwa terdapat usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati. Ia menyebutkan kemungkinan eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik.

​Menurutnya, secara ilmiah cara eksekusi yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi, bisa dipertimbangkan. “Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan,” tutup Eddy. ( wa/ar)

Related posts

Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Gunungkidul

redaksi

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Lombok

kornus

60 Juta Pelanggan Kartu SIM Prabayar Sudah Teregistrasi

Respati