Jakarta, mediakorannusantara.com – Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini masih dalam draf awal perencanaan.
Masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Tahap draf awal perencanaan itu masih terus direvisi berdasarkan masukan para ahli dan berbagai pemangku kepentingan sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian,” ujar Anindito, Kamis (31/3/2022).
Ia menyebutkan, setelah proses draf perencanaan selesai, maka naskah RUU Sisdiknas tersebut akan diajukan ke DPR agar kemudian dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). “Jadi saat ini RUU Sisdiknas baru tahap pertama, yakni draf perencanaan,” paparnya.
Tahapan pembuatan draf RUU tersebut, kenapa belum dibuka ke public, karena pemerintah belum mengajukan usulan ke DPR. Ini tahap pertama, draf perencanaan, yakni Pemerintah mengajukan usulan draft akademik RUU ke DPR, dibahas untuk Prolegnas. “Nanti lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) draf diajukan ke DPR,” terangnya.
Menurut dia, semua masukan dari organisasi pendidikan dan stakeholder lainnya akan diakomodir dalam draft RUU Sisdiknas, sehingga, draf akan bergerak dan direvisi sebelum diajukan ke DPR.
“Kami akomodasi masukan semua pihak dan akan dibawa ke forum antar Kementerian. Karena belum tentu Kemendikbudristek setuju, disetujui oleh K/L lainnya. Jadi ini masih panjang dan tidak akan ketinggalan kereta,” imbuhnya.
Ia menuturkan, tim perancang draft RUU Sisdiknas sudah bekerja sesuai koridor yang ada. Tim juga tidak tergesa-gesa dan sembunyi-sembunyi dalam menyusun draft RUU tersebut.(wan/inf)