KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemerintah Berhentikan 21 PNS

ilustrasi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).

Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” ujarnya. (KN02)

Related posts

Soekarwo: Negara Harus Berpihak Pada Koperasi dan UMKM

kornus

Pasiter Kodim 0820/Probolinggo Tinjau Hasil Pra TMMD Ke – 102

kornus

Pemkot Harus Segera Mengatur Data gakin dan Berantas Makelar SKTM di RSUD dr Soewandi

kornus