KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Resmi,KPU Umumkan Pemenang Pilpres: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Memutuskan, menetapkan, keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Arief Budiman menambahkan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019. Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun pada penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN, menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN, Azis Subekti, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi. Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan, keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang perlu dipertanyakan. Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.(kcm/ziz)

Related posts

Bersalawat Bersama Habib Syech, Wagub Emil Ajak Masyarakat Doakan Jatim Dijauhkan Dari Marabahaya

kornus

Jelang Bulan Ramadhan, Gubernur Khofifah Ingatkan Masyarakat Untuk Asah Kesalehan Sosial dengan Zakat , Infak Shodaqah Serta Pererat Silaturahmi

kornus

Vaksin Pfizer 1.199.250 Dosis Tiba di Indonesia

Respati