KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Resmi, Arief Hidayat Dilarang Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan kocok ulang posisi Ketua. Dalam kocok ulang ini, Arief Hidayat tidak masuk hitungan sebagai calon.

Keputusan itu didapat berdasar pada hasil rapat tertutup 8 hakim konstitusi terkait jabatan Arief. Kedelapan hakim konstitusi ini sepakat untuk melakukan kocok ulang posisi Ketua MK dan Arief Hidayat tak boleh ikut pemilihan karena sudah 2 periode menjabat Ketua MK.

Seperti dilansir dalam laman MK, Kamis (29/3/2018), pemilihan Ketua MK akan digelar pada 2 April. Selain Arief, 8 hakim MK lainnya berpeluang jadi ketua yang baru.

“Sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir,” kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

Terkait hal tersebut, Anwar menjelaskan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK yang berlangsung pada Rabu (28/3) dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, para hakim konstitusi bersepakat terhadap tiga hal, yaitu:

1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

2. Sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, “pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum”. Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, “Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum”.

3. Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB.(dtc/ziz)

Related posts

Pemerintah Diharapkan Buat Website Plasa Online

kornus

Belum Ada Juknis, Muscab DPC Partai Hanura Surabaya Mundur

kornus

Pembangunan Jalan Sepanjang 450m Program TMMD Ke-112 Kodim 0826 Pamekasan Sudah Mencapai 90 Persen

kornus