
Surabaya mediakorannusantara.com) – Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur telah menuntaskan kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 secara serentak di 14 daerah pemilihan (dapil) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan reses mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Januari 2026 Nomor 100.3.2/307/050/2026, yang menetapkan jadwal Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 pada 8-15 Februari 2026.
Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagai sarana menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Selama pelaksanaan reses, para anggota dewan melakukan dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.
“Saya imbau kepada seluruhnya (120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Jawa Timur,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Ro’uf, Senin (16/2/2026).
Ketua DPRD juga mengapresiasi masyarakat Jawa Timur yang telah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, masukan, serta harapan bagi pembangunan daerah.
“Aspirasi yang terjaring selama kegiatan reses akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran dewan, sebuah bahan penting dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur,”4″mas tuturnya.
Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat Paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.
Dengan berakhirnya reses pada masa persidangan ini, DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memastikan suara rakyat menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. (KN01)
