KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Menko PM Pastikan Akurasi Data dan Layanan Kesehatan Bagi Peserta PBI JKN Tetap Terjamin

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat koordinasi penguatan konsolidasi data PBI JKN di Jakarta, Senin (16/2/2026

Jakarta, mediakorannusantara.com-Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), berjalan optimal dan tepat sasaran. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat koordinasi penguatan konsolidasi data PBI JKN di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Hingga saat ini, sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari total tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah. Mengingat sifat data yang dinamis akibat perubahan kondisi sosial ekonomi, kelahiran, kematian, hingga mobilitas kesejahteraan, penyesuaian data terus dilakukan secara berkala.

“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,” kata Muhaimin.

Penonaktifan peserta hanya dilakukan bagi mereka yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya telah membaik. Langkah ini diambil agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Muhaimin pun menginstruksikan pemerintah daerah untuk lebih proaktif melakukan validasi data di lapangan guna memastikan keakuratan penerima manfaat.

Terkait kondisi mendesak, Menko PM menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien meskipun status kepesertaannya baru saja dinonaktifkan. “Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,” tegas Muhaimin.

Rumah sakit diwajibkan memberikan penanganan segera pada kondisi darurat, sementara urusan administrasi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah menyediakan tiga jalur sanggah dan reaktivasi melalui laman Cek Bansos, pusat panggilan (call center), serta layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.

“Ini penting untuk kepala desa, kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” ujar Muhaimin menambahkan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan penerima manfaat selalu mengacu pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, terutama untuk kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5. Data tersebut kemudian disalurkan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi layanan.( wa/ar)

Related posts

Pembina IPEMI Jatim Raih Penghargaan TopEksekutif Muslimah 2017

kornus

DPRD Minta Disbudpar Kembangkan Potensi Situs Sejarah di Jatim

kornus

Bos Narkoba Tewas dalam Sel Isolasi Lapas Makassar dengan Kondisi Terborgol

redaksi