KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Rekapitulasi Ulang Seleai Dilakukan, Tujuh Saksi Parpol di Surabaya Tolak Tanda Tangan

KPU-surabayaSurabaya (KN) – Rekapitulasi ulang di 11 kecamatan di Surabaya telah selesai dijalankan. Bahkan saat direkapitulasi di KPU Surabaya, ada tujuh saksi partai politik yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi ulang di 11 kecamatan tersebut.Diantara paprol yang menolak menandatangani rekapitulasi ulang itu adalah PKB, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, PBB dan PKPI. Para saksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi ulang karena terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang bisa memengaruhi besarnya Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) hingga bisa memengaruhi perolehan kursi di DPRD Surabaya.

Seperti yang diungkapkan saksi PDI Perjuangan Surabaya, Sukadar. Menurut dia, semakin besar BPP-nya, tentu akan mengecilkan jumlah perolehan kursi. Hal ini sudah pasti akan merugikan partai politik.

Dengan tidak menandatangani hasil tersebut, pihak PDI Perjuangan hanya membuat surat pernyataan keberatan atas hasil rekapitulasi ulang yang digelar KPU Surabaya. Jika hal itu tak ditanggapi, maka pihaknya akan meneruskan masalah itu ke mahkamah konstitusi.

Sementara Ketua KPU Kota Surabaya Eko Waluyo Swardyono mengatakan, meski ada saksi partai menolak tanda tangan, tentu hal itu tidak akan memengaruhi proses rekapitulasi yang akan digelar KPU Surabaya di KPU Jatim. Dalam rekapitulasi ulang di KPU Surabaya, hanya saksi-saksi dari PKS, Nasdem, Golkar, Gerindra  dan Hanura yang tanda tangan, sementara tujuh parpol lainnya tidak tanda tangan. (Jack)

Related posts

Sekjen Kemendagri: Pembangunan di Daerah Harus Terintegrasi

Tujuh Tahun Berhasil Pertahankan Opini WTP, Pemprov Jatim Terima Penghargaan dari Menkeu RI

kornus

Panglima TNI Ikuti Webinar Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah

kornus