KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Raskin Tak Boleh Diperjualbelikan Oleh Pihak lain

berasSurabaya (KN)  – Kasus penjualan sembilan karung beras untuk warga miskin (Raskin) di Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Simokerto mendapatkan perhatian dari Komisi D DPRD Surabaya. Kasus penjualan Raskin itu bisa dijerat pidana.
Menurut Ketua Komisi D Baktiono, Raskin tidak boleh diperjuabelikan oleh pihak lain selain warga miskin yang berhak. Pelanggaran atas hal itu tentu harus diusut secara hukum.
“Berbeda kalau Raskin itu sudah diterima warga yang berhak, tak masalah. Warga yang mendapat jatah Raskin itu bisa menjualnya,” kata Baktiono.
Warga yang berhak atas Raskin, harus langsung mengambilnya ke kelurahan. Namun jika berhalangan atau diambilkan pihak lain, tentu harus ada surat kuasa.
Beberapa waktu lalu, aparat Kelurahan Tambahrejo dan Kecamatan Simokerto mengamankan sembilan karung Raskin dengan berat masing-masing 15 Kg. Yang diduga dijual oleh orang yang tak berhak menerimanya, kini Raskin itu diamankan di kantor Kecamatan Simokerto. (Jack)

Related posts

Hari Pertama Penerapan PTM, Wagub Emil Pastikan Pembelajaran Hybrid di Lamongan Lancar dan Sesuai Prokes

kornus

Sambut HUT 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Poltisi Demokrat H Samwil Bagikan 1200 Paket Sembako

kornus

Wali Kota Eri Apresiasi Masjid Cheng Hoo Salurkan Zakat Capai Rp18 Miliar, Wujud Persaudaraan dan Gotong Royong

kornus