Surabaya (KN) – Kasus penjualan sembilan karung beras untuk warga miskin (Raskin) di Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Simokerto mendapatkan perhatian dari Komisi D DPRD Surabaya. Kasus penjualan Raskin itu bisa dijerat pidana.
Menurut Ketua Komisi D Baktiono, Raskin tidak boleh diperjuabelikan oleh pihak lain selain warga miskin yang berhak. Pelanggaran atas hal itu tentu harus diusut secara hukum.
“Berbeda kalau Raskin itu sudah diterima warga yang berhak, tak masalah. Warga yang mendapat jatah Raskin itu bisa menjualnya,” kata Baktiono.
Warga yang berhak atas Raskin, harus langsung mengambilnya ke kelurahan. Namun jika berhalangan atau diambilkan pihak lain, tentu harus ada surat kuasa.
Beberapa waktu lalu, aparat Kelurahan Tambahrejo dan Kecamatan Simokerto mengamankan sembilan karung Raskin dengan berat masing-masing 15 Kg. Yang diduga dijual oleh orang yang tak berhak menerimanya, kini Raskin itu diamankan di kantor Kecamatan Simokerto. (Jack)