KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

PWI Jatim Desak Kepolisian Selidiki dan Tangkap Pelaku Penyerangan Kantor Harian Radar Madura

PWI-JatimSurabaya (KN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, mendesak polisi untuk menyelidiki dan menangkap pelaku aksi penyerangan dan pengerusakan kantor harian Radar Madura di Bangkalan .“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua PWI Jatim Ahmad Munir melalui rilisnya, Kamis (27/6/2013).

Ia menerangkan, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan dan ketidakpuasan atas pemberitaan.

Menurutnya, model atau pendekatan kekerasan bukan cara elegan dan fair dalam menyelesaikan ketidakpuasan pemberitaan di media massa. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan aturan hukum lainnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers, dapat menyampaikan hak jawab.

“Kalau pun dengan hak jawab belum puas, ya bisa menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers. Biar Dewan Pers sebagai wasit dan pengadili terkait produk pers bisa menyelesaikan kasus itu secara tuntas,” terangnya.

Munir menegaskan, otoritas kepolisian setempat harus mampu mengusut pelakunya serta mengungkap motif kekerasan terhadap Radar Madura di Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, penyerangan itu diduga terkait dengan pemberitaan di media massa tersebut.

“PWI Jatim mencatat bahwa, di era reformasi ini pers belum sepenuhnya merdeka. Pers era sekarang menghadapi banyak ancaman kekerasan dan radikalisasi massa. Memang, sekarang tidak ada pembredelan, tapi itu bukan berarti pers sepenuhnya merdeka,” tuturnya sambil menambahkan, pendekatan penyelesaian di luar aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan realitas ancaman terhadap pers yang berlangsung hingga sekarang.

“Dalam konteks ini, kami mendukung penuh penegakkan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menyadari, ada sebagian kalangan termasuk mungkin dari kalangan pejabat publik belum memahami dan sadar dengan fungsi pers. Belajar dari kasus kekerasan yang menimpa Radar Madura di Bangkalan, pendekatan edukasi dan penegakan hukum harus dilakukan secara sinergis, sehingga pers tidak diselimuti perasaan was-was dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Semua pihak mesti sadar bahwa, pers juga mengemban fungsi sosial kontrol sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jadi kalau ada kontrol konstruktif dari pers, itu hal lumrah dan memang pers harus menjalankan fungsi demikian,” jelasnya.

Seperti diberitakan di media massa sebelumnya, sekelompok orang dengan menumpang 4 minibus menyerang kantor Radar Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, sekitar pukul 10.00 wib, Kamis (27/6/2013). Akibat serangan itu, terjadi kerusakan fasilitas di kantor tersebut. (red)

Related posts

KJPL Indonesia Kecam Perusakan Mangrove di Pesisir Surabaya

kornus

Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur bila Jadi Taksi Online

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Ungkap Makna Pidato Presiden, Strategi Menuju Indonesia Maju

kornus