KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Pungli Importir Miliaran Tiap Bulan, Direktur Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Ditangkap Satgas Saber Pungli

satgas-saber-pungli-geledah-ruang-kerja -direktur-pengembangan-bisnis-pt pelindo IIISurabaya (KN) – Penegak Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli), mengobrak abrik kantor PT Pelindo III, di Jl Perak Timur 610, Surabaya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim dari Satgas dwelling time Mabes Polri, Saber Pungli dari Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggeledah ruangan lantai 3, ruangan Rahmat Satria (RS), Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Selasa (1/11/2016) siang.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete membenarkan atas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP), sekarang dikenal Saber Pungli. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang pernah menetapkan tersangka terhadap mantan General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi Budijanto atas kasus arogansi kepemilikan senjata ini mengaku, saat Operasi Tangkap Tangan diruang Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III berhasil menyita uang tunai senilai Rp 600 juta hasil jarahan jaringan mafia pelabuhan.

“Penggeledahan itu sendiri bermula dari tertangkapnya Direktur PT Akara Multi Karya, yang berinisial AH, seminggu yang lalu. AH ditangkap lantaran kedapatan sedang memungut atau meminta uang kepada importir. Informasi yang berkembang, AH melakukan pungutan antara Rp. 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta dengan dalih untuk membuka segel atau mengganti uang tutup segel. Uang tersebut lalu disetorkan ke Pelindo (RS). Tiap bulannya, Pelindo (RS) bisa meraup keuntungan Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar,” terang Takdir.

Operasi Pemberantasan Pungli di Pelindo III ini berawal dari OTT terhadap AH, Direktur PT Akara Multi Karya seminggu sebelumnya. AH saat ditangkap sedang meminta pungli dari importir. Dari pemeriksaan, AH menyebut nama Rahmat sebagai orang yang dialiri dana hasil pungli. Kemudian, tim gabungan Saber Pungli dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi kantor Rahmat Satria di lantai III Gedung Pelindo III, sekitar pukul11.30 WIB, saat itu Rahmat ada di ruangan. Rahmat sempat dipersilakan untuk melakukan salat Zuhur terlebih dahulu. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan diruang kerjanya.

“Dari situ kami sita Rp600 juta uang cash. Totalnya Rp10 miliar dari kasus ini yang saat ini diamankan tim satgas,” ujar Takdir Mattanete.

Polisi menyebut Operasi Tangkap Tangan terhadap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria itu merupakan kasus yang luar biasa. Karena dalam sebulannya Rahmat bisa menerima Rp5-6 miliar uang dari hasil pungli. Kegiatan pungli yang dilakukan terhadap kontainer impor diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2014. Satu kontainer dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.

Untuk diketahui, OTT dilakukan terhadap Rahmat oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri dilakukan siang hari, oleh petugas berjumlah empat orang dibantu oleh anggota Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Modus para pelaku, memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas Surabaya (TPS‎). Dan, yang melakukan pemeriksaan kontainer adalah PT Akara Multi Karya (AMK) yang ditangani Balai Karantina. Namun tidak semua kontainer diperiksa. Yang diperiksa hanya satu atau dua kontainer saja, dan untuk kontaener yang membayar uang pungli tidak diperiksa.

Diketahui dari hasil penelusuran di website pelindo III, Rahmat Satria termasuk salah satu jajaran pegawai PT Pelindo III yang cukup senior dan diandalkan. Betapa tidak, Rahmat pernah dua kali menjabat sebagai Direktur Utama anak perusahaan PT Pelindo.

Masing-masing Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) pada tahun 2005 hingga 2013. Dan sebelum diangkat menjadi Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis di kantor pusat PT Pelindo III pada 2014, Rahmat juga dipercaya menjadi Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya pada 2013 hingga 2014.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menegaksan, perihal penangkapan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III tersebut. Penangkapan itu, lanjut Kombes Pol RP Argo Yuwono, Rabu (2/11/2016), berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/195/VIII/2016/Res Pel TG Perak tertanggal 21 Agustus 2016 tentang tindak pidana suap dan atau pungutan liar terkait Dwelling anggota di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sebagaimana dimaksud pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11 jo pasal 12 jo pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan taua pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau pasal 368 KUHP tentang pemalsuan dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan atau terjadi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. (wan)

Related posts

Gubernur Khofifah Ajak Pendamping PKH Plus Perkuat Intervensi Komprehensif Lansia Rentan

kornus

Gunakan Kantong Plastik, DLH Tegur 50 Outlet Langgar Perwali

kornus

Visa Rumah Kedua Beri Kesempatan WNA Menetap di Indonesia