KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

PSDKP Hentikan Pembangunan Resor Milik WNA di Pulau Maratua

PSDKP Hentikan Pembangunan Resor Milik WNA di Pulau Maratua

Berau, mediakorannusantara.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor PT Storm Diving Resort (SDR) milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena PT SDR melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut,” katanya di Pulau Maratua pada hari Jumat, 10 April 2026.

Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi.

Resor tersebut merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.

Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 16 resor di Maratua dan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.

Dirjen menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurut Pung Nugroho Saksono, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat.

“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini,” katanya.

Dirjen PSDKP mendesak PT SDR untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan karena jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan,” katanya.

Manajer PT SDR Toni, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan di resor itu sejak tahun lalu.

Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara, petugas lalu memasang tiang kayu papan pengumuman dan dinaikkan bendera merah putih di lokasi itu.(wa/ar)

Related posts

Purnapaskibraka Jatim Dikukuhkan Menjadi Duta Pancasila, Gubernur Khofifah Ajak Jadi Pagar NKRI

kornus

KLH terus awasi TPA open dumping targetkan selesai akhir Februari

Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028