KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Proyek SMPN 49 Amburadul, Kelas Belum Digunakan Plafonya Sudah Ambro

Surabaya (KN) – Pemkot tergolong ceroboh dalam memilih kontrkaktor pemenang lelang. akibatnya hasil atau kualitas pelaksanan proyek pembangunan gedung sekolah tak maksimal. Seperti yang terjadi di SMPN 49 Surabaya.Proyek rehabilitasi sekolah tersebut amburadul dan kualitasnya jelek. Ini diduga karena kontraktornya hanya mengejar waktu karena khawatir terlambat yang berakibat denda dan blacklist dari daftar rekanan Pemkot.

Dari temuan Komisi C DPRD Surabaya saat sidak, hasil rehabilitasi di salah satu kelas SMPN 49 yang belum digunakan itu, justru terdapat plafon sekolah yang ambrol.
Rehabilitasi sekolah rusak di Surabaya pada 2012 itu ada 68 unit sekolah dengan anggaran sebesar Rp131 miliar. Jelang akhir tahun, rehabilitasi yang dimulai sejak April 2012 itu, justru penyelesaiannya ada yang tak mencapai 50 persen. Sehingga saat batas waktunya mau habis, pembangunan itu pun dikerjakan secepat mungkin. Ini yang menyebabkan kualitasnya tak karuan.

Bahkan saat itu sempat terdengar kabar ada pembatalan paket pekerjaan pembangunan gedung Type B di SMPN 49 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang periode lelang putaran VI tahun anggaran 2012. Bagi kepala DCKTR Agus Imam Sonhaji, perbaikan sekolah rusak dilakukan dengan skala prioritas, terutama menentukan mana yang akan dibangun atau direnovasi terlebih dahulu dan mana yang tidak.

Artinya bangunan mana yang membutuhkan penanganan cepat, bangunan itu pula yang didahulukan. Sedangkan hasil penyelesaiannya tergantung dari pelaksana proyeknya. Yang jelas, ketika pelaksana proyek siap membangun sekolah, berarti dia siap dengan segala risikonya.

Walau sudah jelas ada pembatalan lelang pekerjaan rehab sekolah di SMPN 49, karena ada sejumlah syarat yang tidak bisa dipenuhi peserta lelang, tapi nyatanya bangunan itu dilaporkan sudah direhabilitasi.

“Hasilnya ya seperti itu, bangunan belum dipakai, plafonnya ada yang jebol. Beruntung bangunan itu tak dipakai, misalnya sudah ada aktifitas belajar, apa tak berbahaya bagi siswa yang sedang belajar?” tandas anggota Komisi C Reni Astuti.

Lebih rinci Reni menjelaskan jika rehab gedung SMPN 49 itu nilainya mencapai Rp2.241.360.518. Hal itu sangat disayangkan karena nilainya tak sedikit. “Dugaan kami, pengerjaannya dilakukan tergesa-gesa agar terhindar dari denda besar. Di sisi lain, pengawasan pengerjaannya kurang optimal. Atas kerusakan ini ada garansinya, kontraktor wajib memerbaikinya sesuai ketentuan. Dan jika pekerjaan itu selesai, maka pengawas dan dinas terkait wajib mengecek semua spesigfikasi pekerjaan sebelum diserahkan ke pihak sekolah untuk difungsikan sebagai ruang belajar,” tegas Reni. (Jack/anto)

 

Foto : Plafon di salah satu ruang kelas SMPN 49 ambrol

Related posts

Industri Bioetanol Tebu Jatim Diresmikan Presiden Jokowi, Gubernur Khofifah: Upaya Strategis Mengembangkan EBT untuk Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

kornus

Atlet Surabaya Raih 25 Emas di Ajang Fornas 2019, Walikota Risma Berikan Penghargaan

kornus

Pegawai RSUD Kondosapata Mogok Kerja, Pasien Terlantar

redaksi