KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Presiden Jokowi Buka Raker Kepala Daerah dan DPRD Soal Aturan Kemudahan Berusaha

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin sosialisasi aturan kemudahan berusaha kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sebuah rapat kerja pemerintah dan DPRD di Hall B3 Jakarta International EXPO (JI-EXPO) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan beberapa pejabat kabinet kerja.

Di hadapan para pejabat daerah itu, Jokowi mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“2017 lalu ekonomi nasional kita 5,07 target tahun ini 5,4 persen. Kita ingin pertumbuhan kita meningkat dengan kualitas baik,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Jokowi kemudian mengatakan bahwa peringkat Indonesia menanjak terkait kemudahan memulai berusaha (EODB). Posisi Indonesia saat ini di peringkat 72.

“Sekarang ada momentumnya. Saya beri contoh kemudahan usaha, ease of doing bussiness yang meningkat di 2014 kita ranking 120, 2017 kita meloncat jadi 72. Ini loncatan tinggi, tapi angka itu jauh dari target artinya di lapangan masih ruwet. Saya targetkan tahun depan masuk 40 besar,” paparnya.

Berdasar survei Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia berada di peringkat 72. Dalam laporan terbarunya, peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) mengalami kenaikan 19 peringkat untuk tahun 2018. Presiden Jokowi ingin peringkat kemudahan berusaha berada di posisi 40.

Bank Dunia membuat peringkat ini berdasarkan berbagai indikator pencapaian sektor publik (pemerintah) dalam memperbaiki regulasi iklim usaha dan investasi di negaranya masing-masing.

Posisi Indonesia ini masih lebih tinggi diantara sebagian negara berkembang lainnya, diantaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brazil (125). Pada tahun ini, posisi Indonesia berhasil melewati China yang berada pada peringkat ke-78.

World Bank mengakui bahwa Indonesia setidaknya telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator, yaitu: (1) Simplifikasi pendaftaran usaha baru; (2) perbaikan akses atas listrik; (3) efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha; (4) transparansi data kredit; (5) penguatan perlindungan terhadap investor minoritas; (6) perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian credit bureau; dan (7) perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional.

Laporan tersebut menganggap Indonesia sebagai “Top 10 Reformer” atau di antara 10 negara terbaik di dunia yang paling melakukan reformasi kemudahan berusaha selama 15 tahun terakhir. Misalnya untuk pendaftaran usaha baru, kini proses pendaftaran di Jakarta hanya membutuhkan waktu 22 hari dibandingkan 181 hari pada tahun 2004.(dtc/ziz)

Related posts

Swiss-Belresort Pecatu Gandeng Rip Curl Hadirkan Paket Menginap dan Belajar Selancar di Bali

redaksi

Surabaya Kirab Piala Jauara Umum Porprov IV/2013

kornus

Perayaan Nyepi Dikawal Ketat Aparat Kodim Surabaya Utara

kornus