Jakarta (KN) – Kasus Presiden Abdurrahman Wahid yang diturunkan di tengah jalan merupakan salah satu catatan sejarah hitam berdirinya Republik Indonesia ini. Dalam sistem presidensiil, seorang Presiden tidak dapat dijatuhkan di tengah masa jabatannya karena sifatnya yang fixed term (kepastian masa jabatan yang tetap) terlebih lagi dengan alasan politik. Sebelum masa jabatannya berakhir tidak dapat dihentikan di tengah jalan karena presiden telah dipilih langsung oleh rakyat.
“Sesuai prinsip supremacy of law dan equality before law, presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh UUD,” ujar hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Dalam proses pemberhentian Presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil presiden” tandas hakim Mahfud MD.
Proses pemberhentian juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Hal ini berarti sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah maka presiden tidak bisa diberhentikan. (red)
Foto : Mahfud MD