Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden pada 25 Agustus 2025. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU.
Perombakan susunan kepengurusan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang semakin kompleks. Dalam struktur baru, Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian) menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ivan Yustiavandana (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK) sebagai Sekretaris.
Selain itu, keanggotaan Komite TPPU juga diperluas, kini melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional. Beberapa menteri yang turut dilibatkan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mekanisme kerja komite dan kelompok kerja pendukungnya akan diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU. Perpres ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang dan memastikan sinergi yang lebih baik antar lembaga untuk menjaga integritas sistem keuangan ( wa/ar)
