KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Peringatan KPK: Dana Rp200 Triliun ke Himbara Berpotensi Korupsi

Jakarta, mediskorannusantara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah akan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peringatan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025). Menurut Asep, kasus korupsi di Bank Jepara Artha bisa menjadi “alarm” atau contoh nyata, di mana kredit fiktif menyebabkan kerugian dan kredit macet.

Asep menjelaskan bahwa dana sebesar Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia telah dicairkan ke bank-bank Himbara untuk menggairahkan perekonomian mikro. Meskipun demikian, KPK memastikan akan mengawasi ketat pencairan dan penggunaan dana tersebut melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Tujuannya adalah untuk memastikan stimulus ekonomi ini berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada 10 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penarikan dana mengendap di BI. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian mencairkan dana tersebut pada 12 September 2025.

Dana tersebut disalurkan kepada lima bank Himbara dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Rp55 triliun
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Rp55 triliun
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Rp25 triliun
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Rp10 triliun ( wa/ar)

Related posts

Tim Nawasena ITS Kembali Juarai Kompetisi Desain Feri Internasional

kornus

Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

kornus

Prajurit Korem 084/Bhaskara Jaya Masuki Tes Garjas

kornus