Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai awal April 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar apel sekaligus halalbihalal di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/3/2026).
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menekankan pentingnya pengawasan yang jelas dalam penerapan WFH bagi ASN. Ia menyebut, tanpa kontrol yang terukur, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi dan berdampak pada pelayanan publik.
“Terkait dengan penerapan WFH, bagi mereka (ASN) ini kalau tidak ada kontrol yang jelas ini, kita khawatirkan juga nanti terjadi demotivasi dan bisa jadi juga berdampak kepada pelayanan publik. Ini kan kita juga ndak berharap itu terjadi,” ujar Sumardi saat dihubungi wartawan pada Kamis (26/3/2026)
Menurut dia, tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga harus memiliki rujukan dan parameter yang jelas. Terutama terkait mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap kinerja ASN selama bekerja di luar kantor.
“Kita akan dukung itu, tapi agar nanti lebih efektif terkait dengan bagaimana kinerja mereka, apakah sesuai dengan tusinya. Ini kan harus betul-betul ada pembahasan terkait dengan pengawasan atau controlling terhadap pekerjaan yang dilakukan mereka di luar dari kantor,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar Jawa Timur itu menilai, monitoring menjadi hal penting dalam memastikan kebijakan WFH berjalan optimal dan tidak sekadar formalitas. Ia menyebut perlu adanya parameter yang jelas untuk mengukur output dan input kinerja ASN.
“Ya, perlu ada monitoring juga, dan ada aturan yang jelas tidak hanya sekadar formalitas. Kalau menurut saya tidak sekadar formalitas tapi juga perlu ada parameter yang jelas, ada kontrol yang jelas, atau pengawasannya, agar nanti juga tidak sekadar formalitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa surat edaran yang akan diterbitkan gubernur harus mengatur secara rinci terkait mekanisme monitoring dan pengawasan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan tidak disalahgunakan dan tetap menjaga profesionalitas ASN.
“Iya, paling tidak itu harus diatur juga. Terutama bagaimana nanti dari BKD ini membuat formulasi yang jelas terkait dengan instruksi dari gubernur,” katanya.
Sumardi juga mengingatkan, tanpa pengawasan yang optimal, kebijakan tersebut berpotensi tidak maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan waktu kerja ASN.
“Kalau ini nanti tidak dilakukan itu, wah ini nanti kita khawatir tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan juga kita khawatir nanti terjadi penyelewengan dari waktu yang diberikan kepada mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan bukan didasarkan pada ketidakpercayaan, melainkan sebagai upaya menjaga profesionalitas kinerja ASN di masing-masing OPD dalam menjalankan instruksi Gubernur Jatim.
“Bukan kita tidak percaya tapi secara profesionalitas ini kan harus tetap dijaga kinerja dari teman-teman dari masing-masing OPD di dalam pelaksanaan dari instruksi dari gubernur ini,” pungkasnya. (KN01)
