Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap uang palsu siap edar yang dicetak di Lumajang. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan lembaran Rp 100.000 yang belum terpotong.Penemuan itu berawal dari penyamaran yang dilakukan anggota unit Pidek Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam transaksi jual beli uang palsu di terminal bus. Melalui tersangka FR (47), diperoleh barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 5 juta. Di rumah FR di Tuban, ada lebih banyak lagi uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 15 juta yang sudah siap edar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto mengatakan, setelah berhasil mengungkap palsu itu pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Menurut pengakuan FR, uang palsu itu diperolehnya dari seseorang berinisial SH (45) warga Sumobito Jombang lewat perantara kurir MS (31) warga Pagerwojo Jombang.
“Dari SH, dikembangkan lagi sampai ke AU yang merupakan pencetaknya di Lumajang,” ujar Indarto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (07/7).
Total barang bukti uang palsu yang disita adalah 2 ribu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Selain itu polisi juga menyita satu set komputer Pentium 2 dan beberapa set printer, alat sablon, cat warna dan tiga botol tinta.
Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu yang mereka produksi itu belum pernah diedarkan. Mereka baru mencoba membuat uang palsu sebanyak 3 kali selama Januari hingga Juni. “ Masih kita selidiki lagi, sebanyak apa mereka membuat uang palsu itu. Tapi, pengakuan mereka, uang palsu itu belum sempat diedarkan, baru mau dicoba,” terang Indarto.
Sementara polisi masih mendalami kasus ini termasuk keterkaitan kelompok AU dengan sindikat pemalsu uang sebelumnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang meniru atau memalsukan dan atau mengedarkan uang kertas yang dikeluarkan negara. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (anto)
Foto : Ilustrasi uang palsu