KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Limpahkan Berkas Kasus Mucikari Keyko Ke Kejaksaan

Surabaya (KN) – Berkas perkara kasus e-prostitusi yang melibatkan mucikari kelas kakap Yunita alias Keyko (34), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat ini Kejaksaan memeriksa berkas perkara, sebelum dinyatakan sempurna. ”Kami telah menerima pelimpahan berkas dari Polrestabes, saat ini sedang kami kaji. Apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi ataukah masih ada yang kurang,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, M Judhy Ismono.

Kejaksaan telah menunjuk dua Jaksa untuk memeriksa dan mengkaji berkas tersebut. Kedua Jaksa yakni Djauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta diberi tugas untuk memeriksanya berkas kasus Keyko. Kalau nantinya masih ada berkas yang kurang, Kejaksaan akan mengembalikan pada Kepolisian. ”Kalau kurang kami akan kembalikan dengan petunjuk. Kalau sudah sempurna akan kami nyatakan P21 dan tersangka bisa dilimpahkan ke Kejaksaan bersama berkasnya,” terang Judhy.

Pasal 506 menjerat Keyko sebagai mucikari y ang ancaman hukumannya cukup ringan yakni satu tahun penjara. Sedangkan pasal 296 KUHP yakni memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama 16 bulan. Hanya satu pasal yang ancaman hukumannya cukup berat yakni pasal 2 junto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannnya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengenai ancaman hukuman beberapa pasal yang cukup ringan, Judhy enggan memberikan komentar. ”Kita pelajari dulu berkasnya, kita lihat mana unsur-unsurnya yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Judhy.

Judhy juga menjelaskan dalam berkas perkara tersebut penyidik juga menyebutkan sejumlah barang bukti tindak pidana tersebut. Antara lain, tujuh buah kondom aneka merek, bukti pembayaran kamar Hotel Oval, dan Blackberry. Serta daftar buku catatan anak buah Keyko sekitar 1.900 orang. (gus)

 

Foto : Mucikari Keyko menutup wajah di Mapolrestabes Surabaya

Related posts

Di Pensiun Tanpa Pesangon, Puluhan Mantan Pegawai Honorer Pemkot Mengadu Ke Dewan

kornus

Pemilu 2014 Jumlah Dapil Surabaya Akan Bertambah

kornus

DPRD Jatim Menilai Penetapan SPP SMA/SMK Sudah Tepat

kornus