KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Jatim Nasional

Polres Magetan Amankan Pelaku Perjudian dan Peredaran Uang Palsu dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Polres Magetan Amankan Pelaku Perjudian dan Peredaran Uang Palsu dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Magetan, mediakorannusantara.com, -Jajaran Polres Magetan menangani sejumlah kasus menonjol dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah hukumnya, di antaranya adalah kasus perjudian dan peredaran uang palsu (upal). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Magetan pada Jumat (27/02/2026) menyampaikan bahwa mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, pihaknya melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2026 yang fokus pada kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. Menurutnya, seluruh operasi yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam penanganan dan pengembangan perkara dugaan penggelapan, penyidik Satreskrim Polres Magetan menemukan barang bukti 46 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu saat menggeledah tersangka berinisial S. Uang palsu tersebut memiliki nilai total Rp4,6 juta, di mana pelaku mengaku membelinya dari seseorang berinisial D di Tuban seharga Rp1,5 juta untuk kemudian dijual kembali senilai Rp5 juta. Saat ini, Satuan Reskrim Polres Magetan masih terus menangani kasus tersebut lebih lanjut untuk pengembangan lebih dalam.

Menyikapi temuan ini, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi, terutama menjelang Lebaran. Ia memperingatkan bahwa menjelang Idul Fitri biasanya kerap muncul peredaran uang palsu, sehingga masyarakat diminta untuk memeriksa dengan teliti setiap lembar uang yang diterima.

Selain peredaran uang palsu, Polres Magetan juga menangani kasus perjudian dalam rangkaian Operasi Pekat kali ini. Jajaran Polsek Maospati dilaporkan telah membubarkan arena sabung ayam di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati. Meski para pelaku sempat melarikan diri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam ekor ayam aduan, delapan kiso rotan, satu kiso kain, serta kain pembatas dan dua kranji ayam. Pemilik lahan yang digunakan untuk berjudi pun telah dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali di masa mendatang.

Kasus perjudian lainnya juga ditemukan di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, di mana lima pria berinisial M, PS, T, S, dan DT ditangkap saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp100 ribu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a atau Pasal 427 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda mencapai Rp2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolres mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan berbagai kegiatan positif dan menghindari segala bentuk permainan yang berujung pada tindak pidana. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan kartu, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian demi kenyamanan bersama.( wa/at)

Related posts

SIG Manfaatkan Teknologi Cloud Amazon Web Services untuk Percepat Transformasi Digital

kornus

Jaga Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Minta Kabupaten Se – Jatim Bersiap Hadapi Waktu Tanam di Tengah Musim Kemarau

kornus

Kemendikbudristek dukung pelestarian Warisan Tambang Batubara Ombilin