KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Tangkap Buron Kasus Kurupsi Bibit Mangrov Saat Berada di Tempat Pesta Sabu

Surabaya (KN) – Setelah buron selama dua bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap Wahyu Pudjianto terpidana kasus korupsi lelang pengadaan bibit mangrove senilai Rp 700 juta. Pria 42 tahun itu ditangkap tanpa sengaja setelah dua bulan kabur. Pria yang tinggal di Jl Gemblongan itu ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya saat berada tengah pesta sabu-sabu bersama Pandi K Aji, salah satu temannya yang berprofesi sebagai dokter gigi.

Awalnya polisi akan menangkap d pengguna narkoba di Perum Darmo Indah Timur, Tandes. Saat melakukan penangkapan, Wahyu berada di tempat tersebut. Diduga Wahyu juga akan bergabung untuk nyabu bareng.

Ketiga orang tersebut lantas dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan interogasi, diketahui jika Wahyu Pudjianto adalah DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Langsung saja Wahyu diserahkan ke Kejari Perak. “Wahyu adalah DPO yang sudah kami cari sejak dua bulan lalu,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Agus Prasetya Rahardja, kepada wartawan, Selasa (15/5).

Agus mengatakan bahwa Wahyu langsung dieksekusi. Dikawal dua petugas Kejari Tanjung Perak, Wahyu dimasukan mobil tahanan yang langsung dibawa Rutan Medaeng. “Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, langsung kami eksekusi. Tidak perlu menunggu pengacara,” tandas Agus.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Agus Prasetya Rahardja juga mejelaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu telah divonis hukuman 15 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Namun pihak Wahyu mengajukan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan diputus bebas.

Jaksa kemudian ganti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA, Wahyu kembali dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis yang ditetapkan. “Putusan MA sama dengan vonis pengadilan. Di PN Surabaya diputus 15 bulan. Sedangkan saat itu kami menuntut dua tahun penjara,”. Terang Agus Prasetya Rahardja. Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus menuturkan, penangkapan terhadap Wahyu sendiri sebenarnya terjadi karena kebetulan. Pihak Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menginformasikan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan dan salah satu orang yang diamankan adalah dalam kasus tersebut merupakan buronan Kejari Tanjung Perak. “Kami dihubungi pihak Polrestabes Surabaya, dan ketika dipastikan, ternyata benar dia memang buronan dalam kasus korupsi mangrove,”terangnya.

Kasus korupsi mangrove yang membawa Agus ke kursi pesakitan berawal saat Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Propinsi Jatim pada tahun 2004 mengadakan lelang bibit dan penanaman mangrove sebanyak 280 ribu batang dengan nilai Rp700 juta. Sehat Budiman selaku ketua tim lelang membuat pengumuman pada salah satu media dan diikuti sebanyak 27 CV, termasuk CV Sumber Jaya milik Wahyu Pudjianto. (wan)

 

Foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto menunjukan BB dan tersangka

Related posts

Pemkot Surabaya Fokus Tangani Kawasan Perkampungan Rawan Banjir

kornus

Di Pasar Tambahrejo, Presiden Pastikan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

kornus

Gubernur Minta Kadispenda Hentikan Rencana Merazia Kendaran Bernopol Luar jatim

kornus