KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuh Sales Komputer Maya Puspita

PolriSurabaya (KN) – Akhirnya polisi bergasil ungkap pembunuhan sales komputer. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap sales di salah satu stan komputer tersebut yang motifnya didasari persoalan cemburu.
Tersangka berinisial Dre (31), warga Jalan Bogen, Surabaya. Tersangka sehari-hari ia bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah makan kawasan Surabaya Timur. Sedangkan korban bernama Maya Puspita Manuwahe (24), yang berstatus janda satu anak yang bekerja sebagai sales di salah satu stan komputer di pusat perbelanjaan teknologi Surabaya Mall.
“Pelaku adalah pacar korban sendiri dan dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal selama lima menit hingga korban meninggal,” TERANG Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolrestabes sURABAYA, Kamis (31/3).
Coki Manurung menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan itu bermula pada Minggu (27/3), sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bertandang ke rumah korban di Jalan Sidotopo Wetan II, Surabaya. Saat itu, Dre melihat Maya sedang asyik bermain “blackberry messanger” di atas tempat tidur.
“Tersangka kemudian menegur dan meminta untuk dihentikan. Tapi korban tidak terima dan mengumpat tersangka. Karena sengitnya cekcok, korban melempar bantal ke wajah tersangka. Dari sinilah Dre semakin marah dan naik pitam hingga nekat membekap Maya dengan bantal,” kata Coki.
Korban yang dibekap selama lima menit itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Tersangka kebingungan dan berbohong kepada orang tua korban, bahwa Maya meninggal mendadak diatas tempat tidur. Kemudian selanjutnya, korban dibawa ke RS Adi Husada. Tapi karena sudah meninggal, dokter RS tersebut menyarankan korban agar dibawa ke kamar jenazah RSU dr. Soetomo untuk diotopsi.
“Tapi keluarga korban menolak dan memilih untuk menyemayamkan jenazah. Namun lama-kelamaan wajah korban membiru dan dari mulutnya terlihat seperti bekas keluar darah. Keluarga pun mau untuk diotopsi hingga terbongkar kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Coki manurung menerangkan, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mencurigai Dre sebagai pacar korban sendiri. “Ternyata benar dia pelakunya setelah mengaku ke penyidik,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(anto)

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Surabaya Ramaikan Ramadan Vaganza di Balai Kota

kornus

Selama 2021, Aplikasi WargaKu Surabaya Sudah Terima 11.316 Pengaduan

kornus

Wadansatgas Indobatt Tinjau Pelaksanaan Medical Camp

kornus