Surabaya (KN) – Petugas Subdit II Ditnarkoba Polda Jatim berhasil megungkap jaringan pengedar ganja dari Aceh.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib, Jumat (22/6) mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus itu berkat informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh yang ditujukan kepada Taufik, kelahiran Sidoarjo 6 Nopember 1978 yang berdomisili di Desa Bligo, Sidoarjo.
Dari informasi tersebut, polisi segera melakukan koordinasi dengan Kepala Pos Juanda, Sidoarjo. “ Ternyata benar ada kiriman paket dari Aceh yang dibungkus kardus. Begitu dibuka isinya ganja kering dengan berat 2,5 Kg. Selanjutnya polisi melakukan penyamaran untuk mencari alamat yang tertera pada paket tersebut. “ kata Kombes Hilman Thayib kepada wartawan, Jumat, 22 Juni 2012
Polisi kemudian mendatangi Taufik dan menanyakan apakah benar pengiriman paket itu atas nama dirinya. Ternyata benar dan pengiriman itu atas perintah BBG yang kini masih berada di Lapas Pamekasan, Madura. Namun demikian, dari hasil penyelidikan ternyata pemilik paket berisi ganja itu milik MTQ, sehingga tanpa kesulitan untuk menangkap pelaku MTQ. Ganja itu sendiri merupakan pesanan dari BBG.
Pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 jos pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika (peruatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman dan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara. (wan)
