KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Kembalikan 94 Barang Bukti Tindak Kejahatan di Jalan Raya Pada Pemiliknya

polda-jatimSurabaya (KN) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengembalikan dan menyerahkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap kepada pemiliknya yang menjadi korban kejahatan di jalan raya wilayah Jatim.Penyerahan barang bukti ini total ada 94 kendaraan, terdiri 72 kendaraan roda dua, dan 22 roda empat yang langsung diserahkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di lapangan Mapolda Jatim, Rabu (18/3/2015).

Anas Yusuf ditemui usai acara penyerahan mengatakan, sebanyak 94 kendaraan itu dikembalikan pada para pemiliknya yang sah. “Penyerahan barang bukti kepada pemilik aslinya itu merupakan program revitalisasi Polri,” ujarnya.

Kapolda Jatim yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, penyerahan barang bukti itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan terobosan kreatif pelayanan di bidang administrasi maupun operasional.

“Kebanyakan dari barang bukti itu adalah kendaraan bermotor roda dua yang sempat dicuri. Tidak hanya dalam keadaan utuh, namun ada pula beberapa sepeda motor yang sudah dalam bentuk protolan juga dikembalikan,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan pada pemiliknya itu proses hukumnya sudah ada yang selesai, ada yang proses hukumnya masih berjalan. “Tapi, semua kendaraan yang dikembalikan ke pemiliknya itu statusnya saat ini merupakan pinjam pakai,” ungkapnya.

Pengertian pinjam pakai adalah semua kendaraan dikembalikan pada pemiliknya. Ini dengan catatan, jika nantinya dalam proses persidangan, maka kendaraan itu harus dihadirkan, sebagai barang bukti tindak kejahatan. (wan)

Related posts

Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Raperda Perangkat Daerah

kornus

Kementerian ESDM Berikan Sambungan Listrik untuk Ribuan Rumah Tangga di Kalbar

Gubernur Jatim Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik Nasional

kornus