KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Fokus Gunakan UU TPPU Untuk Selamatkan Uang Negara Dari Tangan Koruptor

Surabaya (KN) – Terkait banyaknya tindak pidana pencucian uang dalam tiap-tiap kasus kriminal, Unit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Jawa Timur fokus menindak para pelaku kejahatan dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya selamatkan uang negara.“Pada dasarnya, banyak upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang atau aset kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal. Itulah, money laundry. Nah ini coba kita buru,” terang Kasubnit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Indarto saat ditemui wartawan diruan kerjanya, Selasa (13/3).

Dicontohkannya, kasus korupsi misalnya. Dengan menjerat para pelaku dengan undang-undang TPPU, otomatis ada upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan.

“Undang-undang TPPU memprioritaskan untuk mengejar aset. Sebab pelaku dalam UU itu bisa pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku pasif adalah mereka yang membantu atau menadah. Kasarnya, dengan UU TPPU kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat,” terang Indarto.

Dengan demikian, kata Indarto, orang akan berpikir sejuta kali untuk korupsi. Pasalnya, meski sudah tervonis kasus korupsi, pelaku korupsi masih bisa dilakukan penyelidikan dengan undang-undang TPPU. Apalagi, saat ini modus money laundry mengarah pada pembuatan perusahaan fiktif yang memiliki cabang di luar negeri, sehingga uang dapat disebar ke banyak perusahaan fiktif ataupun dengan pembelian saham perusahaan yang juga fiktif.

“Misalnya ada orang korupsi Rp 500 miliar dan di vonis 2 tahun penjara. Dengan modus seperti itu, tentu pelaku masih bisa menikmati hasil korupsinya usai jalani hukumannya. Maka itu, kita akan kejar terus dengan undang-undang TPPU,” jelasnya.

Saat ini Polda jatim juga sedang memburu praktek money laundry atas kasus penggelapan pajak di Surabaya yang sempat ramai beberapa waktu lalu. (wan)

Related posts

IDI Sebut Aturan Baru BPJS Sengsarakan Pasien

redaksi

Gus Ipul Ingatkan Bahaya Narkoba Pada Para Orang Tua

kornus

Diskusi Kamisan, Inovasi Baru Gerindra Jatim Masifkan Edukasi ke Masyarakat Melalui Virtual

kornus