KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pembentukan DPD Dewan Pengawas PDAM Tak Sesuai PP 41/2007

Surabaya (KN) – Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mempersoalkan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pengawas PDAM Jatim. Organisasi sebagai wadah Dewan Pengawas PDAM di Jatim itu dinilai tak tepat. Apalagi pembentukan itu menggunakan anggaran PDAM Surabaya, ini jelas pemborosan.

Acara pembentukan itu sendiri dilakukan di gedung Graha Tirta PDAM Surya Sembada Surabaya, Senin (12/3). Bahkan Machmud menuding, pembentukan DPD itu tak akan memengaruhi kebijakan dalam operasional PDAM di Surabaya. “Kan sudah jelas kalau Dewa Pengawas itu kerjanya hanya mengawasi kinerja PDAM, tanpa bisa membuat kebijakan atau memengarui kebijakan Direksi PDAM,” ujar Machmud.

Selain itu, Dewan Pengawas itu juga bentukannya Kepala Daerah. Kerjanya hanya mengawasi PDAM di daerahnya masing-masing, jadi tak perlu organisasi itu. Penggunaan anggaran PDAM untuk DPD Dewan Pengawas itu pun jelas keliru.

Secara terpisah, Ali Musyafak selaku Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya menegaskan, pembentukan organisasi itu tak sesuai dengan PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kalau tetap dibentuk, berarti itu bukan organisasi perangkat daerah.

Anehnya, anggota Dewan Pengawas PDAM Surabaya Arifin Hamid justru menganggap pembentukan DPD itu tak melanggar aturan apapun. Menurut dia, di Indonesia, sudah ada terbentuk DPD Dewan Pengawas PDAM provinsi lain. Pembentukan ini hanya untuk menambah wawasan dan berbagi ilmu sesama Dewan Pengawas.  (anto/jack)

 

Foto : Kantor PDAM Kota Surabaya

Related posts

Tingkatkan Hubungan Kerjasama dengan Salandia Baru, Pakde Karwo Tawarkan TTI

kornus

Gubernur Khofifah Lepas CJH ASN dan PTT Pemprov Jatim

kornus

BKKBN Jatim Dorong Kediri Maksimalkan Aplikasi Kampung KB Online

redaksi