KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim dan Mabes Polri Gelar Perkara Tabrakan Maut Sumber Kencono vs Minibus Elf

Surabaya (KN) – Polda Jatim dan Mabes Polri menggelar perkara kasus kecelakaan Bus Sumber Kencono dan minibus isuzu elf di Jalan Arteri Nasional By Pass Mojokerto yang mengakibatkan 20 orang meinggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.Gelar perkara di Mapolda Jatim itu diikuti tim dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya dan tim penelitian kecelakaan lalu lintas Mabes Polri. “Gelar perkara untuk menguatkan temuan dan fakta, hasil pemeriksaan dari labfor, hasil olah TKP,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian, Selasa (13/9).
Dari hasil gelar perkara dinyatakan bahwa fakta di lapangan, Bus Sumber Kencono sudah melakukan pengereman sepanjang 45 meter sebelum terjadi tabrakan dengan Elf berpenumpang 21 orang tersebut. Sedangkan Elf tidak ditemukan tanda-tanda pengereman dan masuk ke jalur berlawanan atau jalur bus. “Hasil pemeriksaan dari labfor, kondisi kedua kendaraan itu juga bagus. Bus bagus, Elf-nya juga bagus,” tuturnya.
Dari gelar perkara tersebut, juga menetapkan Didik pengemudi minibus Isuzu Elf sebagai tersangka. Namun, polisi tidak bisa membawanya ke persidangan, karena berdasarkan pasal 77 KUHP, tersangka tidak bisa dijerat karena meninggal dunia.
Dari hasil gelar perkara, kondisi jalan yang markanya kurang jelas, dan tidak ada jalan umum (PJU), juga bisa mendukung terjadinya tabrakan maut tersebut. “Langkah selanjutnya, infrastruktur jalan harus dibenahi,” jelasnya. (anto)

Related posts

Aktivis 98 Jatim Dukung Pasangtan Prabowo-Hatta

kornus

Jenderal Gatot Nurmantyo : Prajurit Jangan Lakukan Kegiatan Politik Praktis

kornus

Grebek Rumah Produksi Mercon, Polisi Temukan Bungker Berisi Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

kornus