Surabaya (KN) – Penyidik Polda jatim terus mendalami kemungkinan adanya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana pemutakhiran data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya.Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edwan Saiful mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini untuk memperjelas dan menghitung seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana kasus dugaan korupsi anggaran pemutakhiran data kependudukan di Dispenduk Capil Surabaya pada 2010 lalu itu,” ujarnya, Sabtu (17/9).
Peraturan yang digunakan oleh polisi untuk menangani kasus tersebut adalah UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sampai sekarang belum jelas berapa kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi Dispenduk capil yang nilainya mencapai Rp 3,5 milyar tersebut. Selain pasal korupsi, polisi juga menyiapkan pasal penyalahgunaan wewenang jabatan atau PNS.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Polisi hanya memanggil ulang sejumlah saksi untuk pendalaman kasusnya. Diantaranya yang memenuhi panggilan ulang itu adalah Kartika Indrayana Kepala Dispendukcapil Surabaya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan polisi tentang terjadinya pemotongan sejumlah anggaran yang diperuntukkan bagi honor petugas pelaksana pemutakhiran data kependudukan Surabaya, yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, kartika Indrayana. (anto)