Jakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawal proses pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015.Menurut Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi, KPK telah memberikan info laporan harta kekayaan beberapa calon kepala daerah kepada KPU untuk diteruskan kepada KPUD. “Kami infokan ke KPU untuk ke KPUD ada beberapa calon hartanya tidak sama dengan yang dilaporkan tapi yang punya keputusan adalah KPU,” ujar Johan Budi, Selasa (8/12/2015).
Selain berkaitan dengan harta kekayaan calon kepala daerah, KPK juga akan mengawasi penggunaan dana negara dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini. “Berkaitan penggunaan dana negara apakah APBN atau APBD, KPK ikut mengawasi dengan Bawaslu,” tambahnya.
Plt Wakil Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK belum menerima laporan terkait penyalahgunaan dana pilkada. ”Kami belum menerima laporan maupun dugaan adanya penyalahgunaan dana pilkada,” ujar Indriyanto.
KPK juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak memilih calon kepala daerah yang merupakan tersangka korupsi dan memilih calon yang lebih berintegritas agar masyarakat tidak dipimpin koruptor. (red)