Surabaya (KN) – Tak hanya Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya yang menuntut Jasa Tirta dan PDAM bertanggungjawab atas pencemaran kali Surabaya.Aktivis lingkungan Jawa Timur juga melakukan aksi unjukrasa di kantor PTPN X Jl Jembatan Merah, Senin (11/6) pagi, terkait pencemaran air Kali Surabaya oleh Pabrik Gula Gemprol Krep.
Mereka mendesak Pabrik Gula (PG) Gempol Krep membayar ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar untuk pemulihan air Kali Surabaya, sekaligus mengembalikan habitat ikan yang mati akibat pencemaran.
“Kita menuntut PTPTN X yang mengelola PG Gempol Krep membayar ganti rugi. Jika tidak kami akan ajukan gugatan clas action,” kata Prigi Arisandi Direktur Ecoton LSM lingkungan hidup, Senin (11/6).
Prigi mengaku pihaknya sudah mempunyai sejumlah bukti terkait pencemaran yang dilakukan PG Gempol Krep.
“Selain air kali yang tercemar, banyak ikan yang mati karena pencemaran yang dilakukan PG Gempol Krep yang membuang limbah ke Kali Surabaya ,” ungkapnya.
Ganti rugi yang diajukann nantinya, kata Prigi, akan digunakan untuk memulihkan air Kali Surabaya dan mengembalikan habitat ikan yang mati. Menurutnya, ada ratusan ribu ikan mati dari 11 spesies yang mati akibat pencemaran air Kali Surabaya.
Selain itu, para aktivis juga menuntut PTPTN X yang mengelola PG Gempol Krep membayar ganti rugi senilai Rp3,7 miliar untuk pemulihan air Kali Surabaya dan mengembalikan habitat ikan yang mati akibat pencemaran itu.
Dari perhitungan yang dilakukan Ecoton, pencemaran air Kali Surabaya oleh PG Gempol Krep bukan tahun ini saja. Pada tahun 2007 lalu dicatat juga pernah terjadi pembuangan limbah yang mengakibatkan ribuan ikan di Kali Surabaya mati. (ms)
Foto : Pencemaran kali Surabaya