KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Pelanggan Menuntut Jasa Tirta dan PDAM Surabaya Bertanggungjawab Atas Pencemaran Kali Surabaya

Surabaya (KN) – Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada menuntut Perum Jasa Tirta dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya bertanggungjawab atas tercemarnya kali Surabaya, yang tidak menutup kemungkinan berpengaruh terhadap produksi air PDAM dan dikonsumsi pelanggan.Dewan Pelanggan mendesak paling tidak perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) itu memberikan ganti rugi atau konpensasi kepada pelanggan PDAM Surabaya. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa konpensasi pembayaran rekening PDAM bulan Mei lalu.

Selain itu, menurut Dewan Pelanggan, Perum Jasa Tirta tidak pantas mengambingkan darinase Kota Surabaya sebagai penyumbang terbesar tercemarnya Kali Surabaya antara Gunungsari-Jagir yang kemudian airnya diolah di Instalasi Penjernihan Air Minum (IPAM) Ngagel.

“Kami minilai Perum Jasa Tirta, PDAM, Pemprov dan Pemkot Surabaya bertanggungjawab atas terjadi pencemaran tersebut,” ungkap Ali Musyafak, Ketua dewan pelanggan PDAM, Senin (11/6).

Menurutnya, masalah pencemaran kali Surabaya yang berdampak pada buruknya air produksi PDAM sudah puluhan kali terjadi dan hampir terjadi setiap tahun. Ini membuktikan tingkat pengawasan Perum Jasa Tirta terhadap pembuangan limbah di kali Surabaya sangat rendah. “Pertanyaannya kenapa pembuangan limbah dari Pabrik Gula (PG) Gempolkrep bisa lolos dan terbukti mencemari kali Surabaya. Kami menilai ini kan salah pengawasannya, bukan salah kalinya?” ungkap Ali.

Kalau Provinsi dan Perum Jasa Tirta baru memberikan penjelasan setelah ada pencemaran, lanjut dia, itu sama saja tidak berarti bagi warga Surabaya. Sebab, pencemaran sudah terjadi dan baru diadakan sanksi kepada PG Gempol Kerep.

Apalagi sanksinya hanya berupa penghentian produksi pabrik dalam sementara waktu. Karena langkah ini tidak menjadi solusi guna pemecahannya. “Kami yakin musim kemarau tahun depan kasus serupa akan terjadi lagi, karena PG itu masih beroperasi terus,” jelasnya.

Limbah pabrik, katanya, sulit diolah oleh IPAM PDAM, sedangkan limbah rumah tangga yang sebagaian besar terdiri dari deterjen masih bisa diolah dengan baik oleh PDAM. Bahkan pengolahannya tidak terlalu lama.

Terkait dengan ini dia menyarankan agar PDAM Surabaya dan Pemkot Surabaya juga tidak pantas tinggal diam atas tudingan tersebut. Paling tidak PDAM dan Pemkot minta hal itu diklarifikasi ulang. (anto)

Related posts

Walikota Surabaya Tak Boleh Pilih Kasih Pada Mucikari

kornus

Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Trenggalek, Komisi D DPRD Jatim Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana

kornus

25 Delegasi Kochi Hadiri Festival Yosakoi di Surabaya

kornus