KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sekdaprov Jatim : Pelanggar PSBB Surabaya Raya Bakal Dikenakan Sanksi Administrasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah berjalan 10 hari sejak diberlakukan 28 April 2020. Jumlah pelanggaran yang masih cukup tinggi membuat Pemprov Jatim menekankan sanksi serius bagi warga yang melanggar.“Selama ini sanksi hanya teguran saja. Ini PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masih tersisa empat hari lagi, maka harus ditekankan sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono saat memimpin evaluasi PSBB, Kamis (7/5/2020) sore.

Saksi administratif itu bisa berupa penolakan penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atau bahkan pembuatan tanda penduduk. “Untuk polisi bisa berikan sanksi bagi pelanggar itu, tidak bisa buat SKCK dan tidak bisa buat SIM (surat izin mengemudi). Yang sudah punya SIM dibekukan atau izinnya dicabut selama setahun,” jelasnya.

Sedangkan bagi sektor usaha seperti warung atau resto hingga toko yang melanggar ketentuan PSBB selama 10 hari pelaksanaan baru diberikan sanksi berupa teguran. Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan, bahwa sosialisasi dan teguran sudah dilakukan.

Selanjutnya, Himawan yang juga mantan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim menegaskan, sanksi pidana bagi pelanggar PSBB bisa mulai diterapkan. “Karena teguran sudah dilakukan, maka sanksi pidana bisa dilakukan. Saya pastikan tidak ada masalah jika pelanggar dipidanakan,” ungkapnya. (KN01)

Related posts

Gus Ipul Buka Bazar Sembako Murah IWAPI Kota Surabaya

kornus

Pendaftaran CPNS 2014 Dibuka 20 Agustus – 3 September

kornus

Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Lebaran, Gubernur Khofifah Sidak Pasar Pucang

kornus