Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyelenggarakan layanan tera atau tera ulang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal. Layanan itu menjadikan Surabaya sebagai kota pertama di Indonesia yang memiliki UPTD Metrologi Legal untuk skala Pemkot/Pemkab.
Kata metrologi mungkin masih asing bagi sebagian orang. Padahal, metrologi sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan. Lantas apa sebenarnya arti metrologi?. Metrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Pada era sekarang ini, tak sedikit konsumen yang mengeluh atau merasa dibohongi karena takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa tidak pas. Hal tersebut bisa disebabkan oleh alat timbangan yang tidak standar. Dalam hal jasa transportasi, bisa juga lantaran argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya. Jika demikian, tentu konsumen akan dirugikan.