KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Permainan Tradisional Jadi Solusi Pengalihan Gawai bagi Anak dalam Implementasi PP Tunas

Dalam rapat koordinasi terkait implementasi PP Tunas

Jakarta, mediakorannusantara.com-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pemanfaatan permainan tradisional sebagai langkah konkret untuk mengalihkan perhatian anak-anak dari penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan. Dalam rapat koordinasi terkait implementasi PP Tunas di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, ia menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan teknologi pada anak harus dibarengi dengan solusi alternatif yang edukatif.

“Anak-anak ini tidak bisa hanya dilarang, tapi harus dikasih solusinya. Kalau aku tidak boleh main gadget, apa yang harus dilakukan? Salah satu yang kami tawarkan adalah memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal,” ujar Menteri Arifah Fauzi.

KemenPPPA memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurutnya, regulasi tersebut berjalan beriringan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan. Ia menegaskan bahwa terdapat keselarasan yang kuat antara Perpres dengan PP Tunas dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

Sebagai langkah nyata, KemenPPPA telah mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis desa yang fokus pada penguatan pola asuh keluarga serta pemberdayaan perempuan. Di dalam program RBI tersebut, permainan tradisional dihidupkan kembali bukan hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga untuk membangun karakter anak dan menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila sejak dini.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menambahkan bahwa setiap permainan tradisional menyimpan filosofi mendalam dalam pembentukan kepribadian. “Permainan tradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Dalam permainan tradisional itu tidak ada yang sendiri, minimal berdua sampai sepuluh (anak). Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antre, harus menghargai, tidak boleh curang, dan tanpa disadari di permainan tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

Melengkapi kerangka regulasi ini, Menkomdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak berjalan optimal.( wa/ar)

 

Related posts

TNI AL perkuat lanalĀ  dengan kapal buatan dalam negeri

Begini Langkah Strategis BUMN Jaga Perekonomian Saat Pandemi

Departemen Sistem Informasi ITS Raih Piagam MURI di HUT ke-729 Kota Surabaya

kornus