KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Perjanjian BOT Berakhir, PT Sasana Boga Sudah Tak Berhak Kelola Hi-Tech Mall

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Berakhirnya perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga pada 31 Maret 2019, membawa dampak bagi 400 pedagang Hi-Tech Mall yang sudah menempati lapak mereka selama 30 tahun. Pasalnya dalam perjanjian tersebut pihak PT Sasana Boga diharuskan mengosongkan gedung Hi-Tech Mall dan melakukan sosialisasi keseluruh pedagang.
Hal itu disampaikan Linda Novanti Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB). Dimana disebutkan, penggelolaan Hi-Tech Mall berakhir pada 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada 1 April 2019. “Selanjutnya, kepada penggelola Hi-Tech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima,” kata Linda Novianti di DPRD Surabaya, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut Linda menambahkan, terkait paguyuban, melalui surat wali kota pada 18 Februari lalu disebutkan, hubungan hukum para pedagang yang berjualan di gedung Hi-Tech berhubungan dengan PT Sasana Boga. “Mengenai surat paguyuban kepada wali kota untuk perpanjangan sewa stand, mohon maaf wali kota tidak bisa mengabulkan,” ujar Linda.

Diwaktu yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, perintah pengosongan itu berasal dari naskah perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga. “Jadi sekarang bagaimana caranya agar pedagang bisa berjualan kembali, bukan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau pemerintah kota dan Sasana Boga tidak taat dengan perjanjian itu juga tidak fair. Jadi perjanjian itu yang punya efek hukum terhadap kedua belah pihak,” ungkap Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.

Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, perjanjian dengan PT Sasana Boga sudah selesai. “Jadi Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara managemen dan itu secara otomatis dimiliki oleh pemerintah kota,” tegas Armudji.

Sementara ratusan pedagang Hi-Tech Mall mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui langsung pihak Pemkot Surabaya. Pedagang juga tak mengetahui rencana pemkot yang akan melakukan proses revitalisasi di atas lahan seluas 61 ribu meter persegi ini. Sementara pedagang justru menyambut positif rencana revitalisasi tersebut.

Atas kondisi tersebut, pedagang elektronik mendatangi kantor DPRD Surabaya untuk meminta bantuan agar pedagang bisa tetap beraktifitas. Pasalnya, pedagang yang berjumlah 400 orang ini sudah menempati gedung empat lantai tersebut lebih dari 25 tahun. Untuk itu pedagang meminta tak dijadikan korban dalam polemik tersebut.

Rudi Abdullah selaku Ketua Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall mengatakan, pihaknya hanya ingin tempat itu tetap dikelola pemkot dan pedagang tetap dizinkan berjualan di pusat IT terbesar di Indonesia Timur ini.

Sementara beberapa waktu lalu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, segala keluhan pedagang bukan menjadi tanggung jawab pemkot melainkan menjadi tanggung jawab pihak pengelola yaitu PT Sasana Boga.

Untuk diketahui, pemkot akan merevitalisasi gedung Hi-Tech Mall Surabaya tidak hanya digunakan sebagai pusat elektronik melainkan juga sebagai pusat kesenian Surabaya. (KN03)

Related posts

Peringati Hari Buku Sedunia, Pemkot Gelar Berbagai Kegiatan Di Taman Flora Kebon Bibit

kornus

Penyidik Polda jatim Buru Para Pengguna Ijazah Palsu

kornus

Bassis Boomerang Hubert Henry meninggal dunia