Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya telah mengumumkan memberlakukan Permendagri 32/2008 sejak 1 Januari 2009. Pemberlakuan itu terkait dengan nasib 233 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan SKPD Pemkot Surabaya. Diberlakukanya atura itu maka nasib 233 tenaga honerer daerah (honda) atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan tidak mendapat THR maupun pesangon bagi yang memasuki masa pensiun.
Pemkot berkilah, keputusan tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2008 Tenaga harian lepas (THL) alias honorer daerah (honda) yang bekerja di Pemkot Surabaya saat ini berjumlah 233 orang. Mereka adalah yang per 31 Desember 2005 masa kerjanya kurang dari satu tahun, serta saat itu usianya sudah lebih dari 46 tahun sehingga tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Karena usianya sudah melebihi batas saat itu, sehingga tidak bisa diangkat CPNS. Dengan kata lain, mereka tetap berstatus honda,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Kamis (4/10).
Kendati demikian, usia pensiun para honda tersebut disamakan dengan batasan umur PNS yakni 56 tahun. Sehingga dengan kata lain, mereka masih bisa bekerja hingga umur 56 tahun.
Selain itu, Yayuk menjelaskan bahwa honda yang pensiun atau mengundurkan diri terhitung mulai 1 Januari 2009 tidak mendapatkan pesangon. Hal tersebut dikarenakan adanya aturan baru yakni Permendagri no 32 Tahun 2008. Didalamnya disebutkan, tenaga harian lepas hanya mendapat honorarium dan hak atas cuti. “Kami hanya menjalankan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, kami tidak berani. Apalagi ini kaitannya dengan anggaran,” tuturnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan honda yang pensiun pada rentang tahun 2006 sampai 2008. Karena, saat itu masih memakai aturan lama, Permendagri 29 Tahun 2002 yang mengatur tentang penghasilan dan hak atas pesangon.
Lebih rinci, Yayuk menerangkan, besaran pesangon menurut Permendagri itu bergantung pada masa kerja. Untuk lama kerja 1-5 tahun mendapat pesangon sebesar 1 bulan gaji, 6-10 tahun sebesar 2 bulan gaji. Sedangkan yang sudah mengabdi selama 10 tahun mendapat pesangon setara 3 bulan gaji. Namun, sekali lagi Yayuk menegaskan hal itu sudah tidak berlaku lagi sejak munculnya Permendagri baru.
Ditanya apakah kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan?. Asisten III Sekkota M. Taswin mengatakan, UU ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja yang ada di perusahaan-perusahaan, sementara tenaga harian lepas mengacu pada Permendagri.
“Tenaga kerja swasta tentunya berbeda dengan tenaga yang ada di pemerintahan. Masing-masing punya aturan sendiri. Kalau THL ya harus berpedoman pada Permendagri karena menyangkut anggaran pemerintahan,” tandasnya.
Taswin berharap, apa yang disampaikan kali ini dapat memberikan kejelasan agar di kemudian hari tidak terjadi gejolak yang tak diinginkan. “Yang pasti kami bertindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (anto)
Foto : Yayuk Eko Agustin saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya
