KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Penyidik Polda jatim Buru Para Pengguna Ijazah Palsu

Surabaya (KN) – Usai penyelidikan terhadap tersangka pemalsu ijazah Perguruan Tinggi, Sucipto (41), warga Jl Hassanuddin, Malang. Tim Penyidik Polda jatim kini mulai memburu para pengguna ijazah palsu tersebut.Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat 150 orang yang disinyalir menggunakan ijazah palsu itu dengan berbagai kepentingan. Mereka tersebar di tiga daerah, yakni Blitar, Probolinggo, dan Dampit (Malang).

Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengatakan, para pengguna ijazah ini telah terdeteksi berkat pengakuan Sucipto sendiri. “Selain itu beberapa korban yang melaporĀ  ternyata menyebut nama-nama penggunanya,” kata Suhartoyo di Mapolda Jatim, Rabu (4/7).

AKBP Suhartoyo menambahkan, kini para penyidik telah mengklasifikasikan para pengguna ijazah palsu ini. Beberapa nama pengguna itu kini tengah diselidiki dan dilihat sejauh apa penggunaan ijazah palsu itu. Namun Suhartoyo enggan menyebut satu persatu identitas pengguna itu demi kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap praktek pemalsuan ijasah Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DR Soetomo Surabaya, dan Universitas Merdeka Malang dengan jenjang S1, S2 dan S 3 yang diotaki mantan dosen Unitomo, Drs Sucipto MM bin Amin (48), warga Jl Hasunudin Malang, Jawa Timur.
Oleh tersangka yang lulusan fakultas Ekonomi Universitas Jember itu, ijazah palsu tersebut dihargai Rp 12 juta untuk S1, Rp 30 juta untuk S2, dan Rp 70 juta untuk S3.

Sedang barang bukti yang telah disita petugas berupa seperangkat wisuda seperti toga plus baju wisudawan, 428 lembar ijasah palsu S3 ekonomi Unmer Malang , 439 lembar ijasah palsu S3 Unmer Malang berserta stempel, 323 lembar ijasah palsu S2 Unitomo Surabaya berserta stempel. Serta seperangkat komputer dan uang sebesar Rp 500 ribu serta alat lain yang mendukung untuk pembuatan ijasah palsu.

Sementara pelaku sendiri dijerat pasal 67 ayat (1) Undang undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana 10 penjara tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta. (red)

Related posts

Komisi E DPRD Jawa Timur Monitoring Program Jatim Cerdas di SMAN 2 Ngawi

kornus

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Penggerak Pengembangan KLA Tahun 2018

kornus

Dinilai Kooperatif, Kejari Surabaya Tak Cekal Sukamto, Muhlas dan Purwito

kornus