KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dinilai Kooperatif, Kejari Surabaya Tak Cekal Sukamto, Muhlas dan Purwito

Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri Surabaya selaku eksekutor dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta merasa tak perlu melakukan pencekalan terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito, demikian dikatakan Kepala Kejari Surabaya, M. Dhofir saat ditemui wartawan di kantornya, Jum’at (8/2).Menurut Kajari, pihaknya positif tinking dan meyakini ketiga terpidana tersebut tidak bakal melarikan diri seperti yang pernah dilakukan Musyafak Rouf dulu.

Alasan Dhofir, ketiga terpidana tersebut sampai saat ini masih aktif sebagai pejabat Pemkot. Selain itu, Dhofir melihat bahwa ketiganya bakal kooperatif. “Kita belum merasa perlu untuk melakukan pencekalan,”tukasnya.

Namun, Dhofir tidak menampik bahwa pihaknya melakukan upaya antisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan para terpidana melarikan diri. Upaya tersebut diantaranya dengan mengerahkan intelejen untuk mengawasi para terpidana.”Tekhnisnya janganlah, biar itu menjadi upaya intern kami,” tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama yang dilayangkan Rabu (6/2/2013). “Kita juga meminta bantuan Walikota melalui surat yang kita layangkan, intinya kita meminta Walikota untuk memberitahukan kepada para terpidana agar kooperatif,”tuturnya.

Untuk diketahui, dalam putusan bernomor 1465 K/Pid.Sus/2010 yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/2/2013), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam perkara ini Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito telah memberikan uang sebesar Rp720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang selanjutnya dibagikan kepada anggota dewan lainnya.

Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Maret 2012 lalu, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Sukamto Hadi, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak Rouf tidak terbukti dan dibebaskan secara murni.

Putusan bebas itu lantas dikasasi jaksa penuntut umum. Pada Maret 2012, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara.

Musyafak sempat melarikan diri sekitar satu bulan dan pada 29 Mei 2012 dia berhasil ditangkap petugas dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
Saat Musyafak dieksekusi, putusan Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito tidak keluar. Namun salinan putusan dari MA akhirnya turun di PN Surabaya pada Senin (4/2/2013).

Karena yakin Kooperatif, Kejari Tak Cekal Sukamto Cs.(red)

Related posts

KPU Surabaya Sosialisasikan Draft Peraturan Pungra dan Tungra Ke PPK

kornus

Truk Terguling di Pasuruan, Jalur Surabaya-Malang Macet Total

redaksi

Dishub Jatim Usulkan Pembangnan Double Track Pasar Turi – Tanjung Perak Segera Dilanjutkan

kornus