KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pengadilan Tipikor Surabaya Segera Sidangkan Kasus Korupsi PT SIER

pengadilan-tipikorSurabaya (KN) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akan segera gelar sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT Sier) Persero.Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/7). “Ini berkasnya baru sampai tadi,” terang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Suhadak.

Dalam berkas beregister nomor 81/pidsus/2011/PN Surabaya itu, calon terdakwa yang bakal disidang adalah Toriq Baya’sut (56), SH, mantan Kepala Biro Hukum PT Sier.

Sesuai susunan dakwaan, Toriq warga Jl Ronggolawe No 16 RT 002 RW 010 Kelurahan dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya itu diduga turut terlibat melakukan penyuapan terhadap Fauzato Zendrato (sudah diadili dalam berkas perkara terpisah), seorang pegawai di Mahkamah Agung RI, sebagai kompensasi mengurus kasasi kasus perdata PT Sier soal sengketa tanah di Desa Curah dan Desa Pejangkungan, kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, Toriq dianggap turut terlibat bersama-sama dengan A. Gawi Oemar (mantan Dirut), Hartoyo Abdul Kahar (mantan Direktur Pengembangan dan Pemasaran), Asmadi (mantan Direktur Teknik dan Pemeliharaan), dan M Shodiq (Direktur Administrasi Keuangan), pada perbuatan upaya penyuapan yang terjadi sekitar Maret-Juli 1999 silam itu.

Tempat penyerahan uang suap tersebut terjadi di Bank Dagang Negara (BDN) Jakarta Pusat. Berdasar dakwaan, uang “kompensasi” sebesar Rp. 550 juta yang diberikan secara bertahap. Suhadak mengungkapkan, Toriq didakwa melanggar Pasal 203 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Sub Jo Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43 A ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suhadak juga menjelaskan, hari ini berkas perkara kasus korupsi perusahaan milik negara tersebut akan diserahkan ke Ketua PN. (bon)

Related posts

Sidak Komisi B Temukan Dugaan Korupsi TPS Pasar Turi

kornus

Komisi D Menilai Pernyataan M Harun Terkait Siswi Hamil Tak Boleh Ikut Unas Bertentangan Dengan Undang-Undang

kornus

Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Jatim Raih Penghargaan Dari BSN

kornus