KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Umumkan Hasil Seleksi CPNSD 2013, Sebanyak 25 Formasi Tak Terisi

Surabaya (KN) – Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim hari ini, Selasa (24/12/203), mengumumkan hasil seleksi calon tes-CPNSpewagawai negeri sipil daerah (CPNSD) 2013. Sebanyak 25 formasi CPNS Pemprov Jatim yang tak terisi alias Sepi tak ada peminatnya itu diantaranya kebutuhan dokter spesialis.
Dari 585 formasi yang disediakan, sebanyak 25 formasi tidak terisi. Formasi tersebut meliputi 11 formasi tenaga kesehatan yakni dokter spesialis dan 14 formasi tenaga non kesehatan.

Kepala BKD Jatim, Akmal Boedianto, Selasa (24/12/2013) mengatakan, tidak adanya pelamar karena minimnya lulusan program studi yang berminat dalam formasi itu menjadi salah satu penyebabnya. “Tahun depan kita akan usulkan agar formasi tersebut kembali dialokasikan pada seleksi CPNSD jalur umum,” katanya.

Pengumuman hasil CPNSD dilakukan dalam dua cara, yakni dapat dilihat di situs http://bkd.jatimprov.go.id/ dan surat pemanggilan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta yang lolos ujian via PT Pos Indonesia. “Dalam dua hari ini peserta yang lolos ujian akan mendapatkan surat pemanggilan itu didalamnya juga berisikan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,” katanya.

Terkait sering tertundanya hasil pengumuman oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) menjadi catatan khusus bagi BKD Jatim. Menurut Akmal, agar pengumuman dilakukan tepat waktu sebaiknya penentuan perangkingan nilai dilakukan dimasing-masing daerah atau instansi yang menyelenggarakan ujian CPNS. “Kami beberapa kali telah mengusulkan hal itu pada Kemenpan dan PANPELNAS tinggal mengutus petugasnya. Toh standar penilaiannya secara nasional sama,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pengumuman hasil seleksi ujian CPNS jalur umum sempat beberapa kali tertunda. Semula pengumuman akan dilangsungkan pada akhir Nopember atau pertengahan Desember 2013. Namun pada akhirnya pengumuman baru dilakukan pada tanggal 24 Desember 2013 ini. Penundaan itu lantaran PANPELNAS harus merampungkan perangkingan dari semua hasil seleksi CPNS secara nasional.

Akmal menghimbau, bagi peserta yang telah lolos seleksi ujian agar segera melengkapi persyaratan administratif sesuai yang ditentukan panitia. Jika sampai tanggal 09 Januari 2014 mereka tidak segera melengkapi maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diangkat sebagai CPNSD. (yo)

Related posts

Komisi X DPR Soroti Biaya Kuliah Yang Kian mahal

kornus

Gus Ipul Sampaikan Tiga Pesan Untuk Dunia Penyiaran Jatim

kornus

Jelang MotoGp 2022, Menparekraf Memastikan Kesiapan Homestay Sekitar Mandalika