KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pemprov jatim Sosialisasikan Pemanfaatan/Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan Perda No 8 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2011 tentang pemanfaatan, pemberdayaan wilayah pesisir dan pulau kecil di seluruh Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan sosialisasi ini Pemprov bisa mengambil langkah nyata untuk optimalisasi pemanfaatan dan meminimalkan dampak negatif di wilayah tersebut.

Hai ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim Ir Kardani, MM, dalam sambutanya yang dibacakan Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Disperinkla Prov Jatim Ir Eryono MM, pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Prov Jatim No 8 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2011, di Hotel Inna Simpang Surabaya, Selasa (18/9).

Dia mengatakan, kedua peraturan tersebut perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, selanjutnya diaplikasikan di lapangan. “Sebagai salah satu Provinsi yang berada dekat wilayah Indonesia bagian timur, Jatim merupakan wilayah yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional,” tuturnya.

Luas wilayah laut Jatim, kata Sukardi, telah mencapai 208.097 km2 yang terdiri laut teritorial dan perairan zeei (zona ekonomi ekslusif indonesia). Tentunya, perairan laut Jatim yang luas beserta kekayaan alamnya memiliki berbagai fungsi penting sebagai penyangga kehidupan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang.

Dia menuturkan, dengan berkembangnya pembangunan wilayah pesisir dan pulau kecil, saat ini kawasan pesisir di Jatim telah menjadi kawasan yang berkembang pesat, rentan, dan kompleks sebagaimana juga terjadi dikawasan pesisir Provinsi lainnya.

Kompleksitas permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir Jatim, lanjutnya, juga ditandai dengan berbagai kepentingan dan kegiatan yang semakin berkembang seperti kegiatan perikanan, perindustrian, permukiman, reklamasi pantai, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memicu terjadinya kerusakan sumberdayanya. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilaksanakan strategi pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dan berkelanjutan dimulai dari tahap perencanaan strategis serta penataan ruang dan rencana zonasi di wilayah pesisir.

Upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menghadapi tantangan pemanfaatan sumberdaya tersebut diperlukan dasar hukum yang mampu menjadi payung hukum dan kebijakan pembangunan di wilayah pesisir. penetapan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan momentum penting sebagai solusi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir terpadu, saat ini Pemprov Jatim dalam hal ini legislatif dan eksekutif telah menginisiasi untuk menyusun perda tentang pengelolaan dan rencana zonasi WP3K Provinsi Jatim dan sudah ditetapkan yaitu Perda Prov Jatim No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi WP3K Provinsi Jatim tahun 2012 – 2032.

Adapun tujuan pengelolaan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim ada beberapa hal. Pertama, arahan pemanfaatan ruang pesisir, laut dan pulau pulau kecil yang mencakup dari 0 – 12 mil laut, sesuai kewenangan provinsi. Kedua, membagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke dalam zona-zona yang sesuai peruntukannya dan kegiatan yang bersifat saling mendukung (compatible) serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat bertentangan (incompatible).

Ketiga, mewujudkan suatu perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah provinsi. Keempat, mengatasi konflik pemanfatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil pada saat ini melalui arahan pemanfaatannya dalam jangka panjang. Kelima, arahan pembangunan dan pengelolaan seluruh sumberdaya yang terdapat di wilayah perencanaan, yaitu wilayah pesisir dan pulau-pulau keci Jatim.

Selanjutnya, berdasarkan UU No 27 tahun 2007 juga telah menyusun dan menetapkan rencana strategis WP3K Prov Jatim Tahun 2011 – 2030 melalui Pergub Jatim No 97 Tahun 2011. “Jangka waktu berlakunya pengelolaan dan rencana zonasi WP3K serta rencana strategis selama 20 (dua puluh) tahun, namun demikian rencana tersebut dapat ditinjau kembali setiap lima tahun,” paparnya. (rif)

Related posts

Satpol PP Diharapkan Terus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

kornus

Panglima TNI : Kasih Sayang dan Rahmat, Contoh Tauladan Rasulullah SAW

kornus

Banyak Bangunan Langgar GS, Komisi C Minta Pemkot Tegas Tegakan Perda

kornus