Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim telah mendirikan 11 posko pengaduan di Jatim. Titik posko ini tersebar di Surabaya, Gresik, Mojokerto Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang Raya.Kadisnakertransduk Jatim Dr Hary Soegiri MBA, di Surabaya, Jumat (12/8) mengatakan, posko pengaduan itu rencananya dioperasikan pada 15 Agustus hingga hari raya. Pada posko ini nantinya melayani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan menjelang Lebaran, di antaranya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh atau karyawan ataupun gaji. “Bagi Mereka (para buruh atau karyawan,red) yang ada masalah tentang THR ataupun lainnya bisa mengadukan permasalahan ini ke kami. Tentunya, akan kami proses,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam proses mengajukan pengaduan, pemohon atau pengadu harus mencantumkan identitas yang jelas kepada petugas posko pengadu, mulai dari identitas kartu kepegawaian perusahaan yang bersangkutan dan data lainnya guna mendukung pemprosesan dalam menyelesaikan permsalahan dengan perusahaan.
“Satgas kami akan memediasi antara pengadu (buruh atau karyawan) dengan perusahaan yang bersangkutan. Jika langkah mediasi tidak membuahkan hasil maka satgas akan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan itu,” paparnya.
Dia menjelaskan, ke 11 titik posko yang berada di enam daerah itu di antaranya, posko induk berada di kantor Disnakertransduk Jatim Jl Menanggal Surabaya, SIER rungkut, Graha Pena, Mangga Dua Jagir Wonokromo, Margomulyo, Kawasan Industri Gresik (KIG), Aloha PT Maspion, Pasuruan Industri Rembang (PIR) Kab Pasuruan, Ngoro Industri Persada Kab Mojokerto, Kawasan Industri Arjosari Malang.
Lebih lanjut Hary mengatakan, aturan memberikan THR ini kepada buruh atau karyawan harus sudah dilakukan pada H-7. Sementara, yang berhak mendapatkan THR itu karyawan atau buruh yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan berturut. “Kalau mereka masa kerjanya sudah satu tahun maka haknya mendapatkan THR satu kali gaji sebulan. Jika masa kerjanya kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proposional,” tuturnya.
Kalaupun nantinya pada H-7 ada perusahaan belum memberikan THR kepada buruh atau karyawannya, Hary menegaskan, pihak Satgas peduli lebaran 2011 akan menampung pengaduan dari pekerja atau buruh yang sedang bermasalah dengan perusahaannya. “Kalau terpaksa belum memberikan THR tanpa alasan yang jelas terpaksa kita akan turun menangani permasalahan itu,” katanya.
Menurutnya, adapun dari hasil mediasi dan penyelidikan satgas lebaran menyatakan bersalah maka perusahaan yang diadukan bersamalah akan dikenakan unsur perdata hingga unsur pidana. “Ini akan kita lakukan kepada para perusahaan yang tidak memberikan THR sampai batas waktu yang ditentukan,” tandasnya. (rif)
Foto : Hary Soegiri