KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Surabaya di Semprit BPK

Pemkot-SurabayaSurabaya (KN) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jatim, menemukan ketidak beresan kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya selama 2012.Melalui resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK RI Jatim memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Sebagaimana resume hasil pemeriksaan tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Jatim, Yuan Chandra Djaisin, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkot Surabaya.

Pokok temuan yang ada, adanya pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan barang jasa yang dilakukan perpanjangan waktu melewati tahun anggaran 2012 pada tiga SKPD. Penerima hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp12.115.540.600. Penyewa gedung White Away (Siola), Tunjungan Center dan Jembatan Penyeberangan serta pertokoan belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebesar Rp3.404.732.001.

Masih berdasar resume BPK RI, berdasar inti temuan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi pada Tri Rismaharini. Di antaranya, memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Dinas Pemuda dan Olahraga supaya menerapkan peraturan Walikota yang berlaku agar mempedomani peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Rekomendasi lain, Walikota agar memperingatkan kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Koperasi dan UKM, kepala Dindik, kepala Dinas Pertanian, kepala Dinsos, kepala DCKTR, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Rekomendasi disampaikan lantaran SKPD di atas dinilai belum optimal mengendalikan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah.

Masih melalui rekomendasi, BPK minta Walikota sejumlah kepala SKPD di atas melakukan komunikasi dengan penerima hibah. Selain itu, SKPD di atas mendorong penerima hibah menyerahkan laporan pertanggungjawaban belanja hibah, dan agar meningkatkan pengendalian penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah.

BPK juga merekomendasi Walikota memerintahkan kepala Inspektorat Surabaya melakukan pemeriksaan sesuai pertanggungjawaban belanja hibah dengan naskah perjanjian hibah atas pertanggungjawaban belanja hibah yang belum disampaikan sebesar Rp12.115.540.600, dan melaporkan hasilnya ke BPK RI.

Sedangkan rekomendasi terakhirnya, Tri Rismaharini diminta memerintah kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah untuk berupaya optimal menagih ke PT Tunjungan City Hopefull atas kekurangan pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan Siola dan Tunjungan Center sebesar Rp3.404.732.001.

Menyikapi resume sekaligus rekomendasi BPK RI tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekkota Hadi Siswanto Anwar enggan berkomentar banyak. Hadi sebatas menyebut semua itu kewenangan Inspektorat.

“Sebenarnya Walikota yang berhak jawab itu. Tapi ke Inspektorat juga bisa. Jangan saya ya,” singkat Hadi Siswanto Anwar yang mewakili Walikota pada rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Selasa (9/7/2013).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Imam Sungondo belum berhasil dikonfirmasi. Beberapakali nomor handphonenya dihubungi, namun tak kunjung diterima. (anto)

Related posts

Liburan Panjang, Kapolda Jatim minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

AC Rusak Penumpang Citilink Mengamuk di Bandara Juanda

kornus

Banjir Bandang Sapu Dairi Sumut, 6 Warga Hilang

redaksi