KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara

Benarkah Ada Walikota Bayangan ?

Rusaknya kerja sama antara kepala daerah dan DPRD, apalagi antara Walikota dan Wakilnya akibat kebijakan yang dibuat. Hal ini pasti mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan kota yang pada akhirnya akan berdampak kepada masyarakat.

Padahal, undang-undang mengamanatkan Kepala Daerah harus mampu bekerja sama dengan DPRD. Misalnya dalam pembuatan peraturan daerah dan penyusunan APBD. Yang terjadi di Surabaya akhir-akhir ini adalah kedua lembaga ini masing-masing malah merasa yang paling benar, merasa paling bersih, dan saling memojokkan sehingga akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan dan menurunkan kewibawaan pemerintah daerah di mata masyarakat.

Rumornya, dibelaqkang Walikota Tri Rismaharini ada Walikota bayangan yang sangat memengaruhi Risma dalam mengambil kebijakan. Sehingga dampaknya, akhir-akhir ini Walikota dan DPRD kurang harmonis terkait Perwali kenaikan pajak reklame dan RAPBD 2011 yang ditolak oleh dewan. Bila masalah konflik antara Walikota dan DPRD ini terus berkepanjangan, dampaknya akan lebih luas terkait dengan pembangunan di Kota Surabaya. Ditambah lagi dengan perbedaan sengit terkait rencana pembangunan tol tengah kota. Disatu sisi Walikota menolak sementara DPRD Surabaya mendukung.

Dalam membangun kota sangatlan setengah mati, berarti seorang pemimpin menyerahkan hampir separo jiwanya dikerahkan untuk memikirkan nasib kota dan warganya. Tentunya hal ini sisi ideal sebagai seorang pemimpin. Namun, jika membangun kota ini hanya setengah hati dan condong kepada kepentingan individu, bisa dipastikan tidak ada yang bisa diharapkan masyarakat untuk meraih kesejahteraan. Yang perlu diingat, kedudukan dan keberadaan kepala daerah sepanjang sejarah sangat strategis. Kepala daerah menjadi alat Pemerintah Pusat dan alat pemerintah Daerah Provinsi.

Sebagai pemimpin pemerintahan, seorang Kepala daerah bertanggung jawab dalam berbagai aspek pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu menerapkan berbagai strategi. Arah dan tujuan organisasi Pemerintahan Daerah ditentukan oleh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administrasi/manajerial, kepemimpinan, pembinaan, dan pelayanan serta tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang Kepala Daerah, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan sepihak.

Pengamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di Kabupaten/Kota atau di Provinsi, ternyata tidak cukup bermodalkan dukungan politik saja. Kepala Daerah yang dipilih langsung rakyat, secara politis memiliki dukungan dan legitimasi kuat dari rakyat, tetapi tidak otomatis kemudian memiliki kemampuan mengelola pemerintahan dengan baik.

Yang menjadi persoalan berat adalah bagaimana cara daerah menjamin bahwa pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang efektif seperti yang diharapkan. Menjadi seorang pemimpin (Kepala Daerah) tidaklah sulit karena dengan bermodalkan massa pemilih dalam jumlah tertentu seseorang bisa terpilih. Akan tetapi, lebih sulit menjalankan fungsi kepemimpinan yang efektif. Tuntutan agar pemimpin dan pejabat serta Kepala Daerah agar memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan efektif merupakan suatu keharusan dan sangat urgen.

Pemimpin akan menjadi malapetaka bagi masyarakat manakala pemimpin itu sudah tidak efektif lagi dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya, apalagi kebijakan-kebijakan yang diambil dipengaruhi oleh orang lain yang banyak disebut orang saat ini “Walikota Bayangan”. Lihat saja proses penyusunan RAPBD yang bermasalah, konflik kelembagaan pemerintahan yang berkepanjangan, pelayanan publik yang kian memburuk, angka kemiskinan yang masih tinggi, masalah gizi buruk yang belum teratasi, dan sebagainya.

Pemimpin dikatakan efektif ketika masyarakat merespons karena ingin melakukan tugas dan menemukan kompensasinya, lalu masyarakat menghormati, patuh, taat, dan dengan senang hati bekerja sama. Kepemimpinan yang efektif banyak bergantung pada beberapa variabel, seperti budaya masyarakat, sifat dari tugas dan aktivitas kerja, dan nilai serta pengalaman kepemimpinan.

Kepribadian dan pengalaman masa lampau seorang pemimpin membantu membentuk gaya kepemimpinannya, akan tetapi tidak berarti bahwa gaya tersebut tidak dapat diubah. Pemimpin yang efektif akan sadar bahwa gaya tertentu akan memberikan hasil yang lebih baik daripada gaya lainnya. Apabila suatu gaya ternyata tidak cocok, pemimpin harus dapat mengubahnya.

Karakteristik yang perlu dimiliki Kepala Daerah antara lain memiliki visi ke depan, cakap secara teknis, membuat keputusan tepat, berkomunikasi dengan baik, memberikan keteladanan dan contoh, memercayai orang, menahan emosi, tahan menghadapi tekanan, bertanggung jawab, mengenali anggota masyarakatnya, cekatan dan penuh inovasi. Keberhasilan itu juga ditentukan oleh pola perencanaan, perilaku pengorganisasian, dan pola perilaku kepemimpinan.***

Related posts

Kemendagri ajak peserta P3PD Papua Selatan berkontribusi Majukan Desa

Mendagri minta pemda perkuat jaminan keselamatan personel Damkar

Polri Bongkar Jaringan Pornografi anak sesama Jeniss