KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Mandul, Tak Berani Bertintak Tegas Tutup Paksa Ratusan Minimarket Bodong

minimarketSurabaya (KN) – Entah mengapa Pemkot tak berani bertindak tegas terhadap ratusan minimarket bodong, alias belum memiliki izin. Dari 344 minimarket yang ada di di Surabaya, hanya Sebanyak 65 minimarket yang inyatakan telah memiliki izin lengkap. Sementara, masih ada ratusan minimarket lainya yang belum mengantongi izin lengkap.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Endang Tjaturahwati mengatakan, izin lengkap itu terkait izin zoning, IMB, amdal, HO, serta izin usahanya.

” SEmula ada sebanyak 344 minimarket di Surabaya yang belum dilengkapi izin, dan sebagian ada yang mengajukan. Namun saat ini sudah ada 65 minimarket yang sudah berizin. Kita terus mengimbau kepada pemilik minimarket agar terus menyelesaikan berbagai izinnya,” tandas Endang saat ditemui di kantor DPRD Surabaya.

Sementara bagi ratusan minimarket yang belum memiliki izin, jika telah diberikan imbauan namun tetap tak mau mengurusnya, tentu akan ada tindakan tegas.

Tindakan tegas itu nampaknya hanya isapan jempol belaka, buktinya walau sudah bertahun-tahun banyak minimarket yang tak dilengkapi izin lengkap tetap dibiarkan oleh Pemkot. Dari jumlah minimarket yang ada di Surabaya bila dibandingkan dengan yang mengajukan izin resmi, masih jauh lebih banyak yang elegal.

Sayangnya, hal ini benar-benar tidak disikapi secara tegas oleh Pemkot. Sekarang ini, dari 344 minimarket yang ada, ternyata hanya 65 minimarket yang memiliki izin lengkap. Baik itu izin zoning, IMB, amdal, HO dan izin usahanya.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Endang Tjaturahwati, pengurusan izin memang tidak dilakukan di satu pintu. Pemilik minimarket harus mengurusnya di beberapa SKPD di Pemkot Surabaya.

“Yang terakhir adalah izin tanda daftar usahanya. Namun, izin ini tak bisa dikeluarkan jika izin lainnya belum lengkap. Nah, ada 65 izin minimarket yang sudah mengantongi seluruh izin. Kita hanya bisa menghimbau agar minimarket lainnya, segera mengurus izin,” tandas Endang.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Adies Kadir sangat menyayangkan persoalan penyelesaian atau ketegasan menindak minimarket nakal itu, tidak kunjung dilakukan Pemkot. Berdalih, jika perlu koordinasi dengan beberapa SKPD dan perlu surat perintah dari Walikota  untuk mengambil tindakan, itu merupakan alasan saja.

“Kalau tetap dibiarkan, bukan berarti minimarket yang ada semakin jera. Justru sebaliknya, akan banyak muncul minimarket-minimarket nakal lainnya yang enggan mengurus izin secepatnya. Mereka akan merasa jika usaha mereka termasuk yang ‘dilindungi’ Pemkot,” kata Adies Kadir. (anto/Jack)

Related posts

Rumah Sakit Haji Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

kornus

22 Rekomendasi BPK Rampung, Wali Kota Eri Tindaklanjuti 76 Tunggakan Masa Lalu

kornus

Mahasiswa ITS Gagas Ajarin Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidik

kornus