KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Enggan Tertibkan 22 Tower Liar

Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya tak tegas dalam menjalankan penertiban tower atau Base Transceiver Station (BTS). Ini diketahui adanya 22 BTS milik operator seluler yang sejak Juni 2010 izinnya habis, tapi tetap dibiarkan. Padahal jika izin tak diperpanjang, BTS itu harus masuk daftar bongkar atau penertiban.

Dari data yang ada, 22 BTS itu adalah milik Telkomsel sebanyak 11 unit dan milik PT Smart Telekom sebanyak 11 unit. Pelanggaran itu sudah dikeluarkan surat teguran oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya melalui surat nomor  640/703/436.6.2/2010 tertanggal 4 Juni 2010.

Dalam surat itu ditegaskan jika izin yang sudah habis dan tak segera diurus atau diperpanjang, maka tujuh hari setelah surat itu dikeluarkan, adalah pelanggaran Perda 7/2009 tentang IMB pasal 5 ayat (1). Karena itu dewan pun meminta Pemkot tegas dalam menertibkan pelanggaran yang terjadi.

“Kita minta ketegasan Pemkot, sudah jelas ada pelanggaran sampai beberapa tahun, namun hingga kini belum juga ditertibkan. Kalau tak ada ketegasan, tak menutup kemungkinan akan banyak pelanggaran serupa,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono.

Sementara Agus Sudarsono anggota Komisi C mangatakan bahwa komisinya akan segera melakukan sidak untuk keberadaan tower di atas bangunan termasuk beberapa tower yang telah habis masa ijnnya.

“kami akan segera melakukan sidak ke beberapa tower diatas bangunan dan yang habis masa ijnnya, karena disamping membahayakan sekaligus melakukan penertiban beberapa tower yang tak berijin, milik siapapun pasti akan kami tindak” ucap Agus saat dikonfirmasi (14/2/12)

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Sri Mulyono, Selasa (14/2) kemarin sore tak berhasil dikonfirmasi. (Jack)

Related posts

Anggota Komisi E Hadi Dediyansah Harap Job Fair 2022 Tidak Hanya Sebatas Slogan Belaka

kornus

Galakkan Hilirisasi Hasil Tambang, ITS Digandeng Kementerian Investasi dan Freeport

kornus

Pungli Siswa Mutasi, Kasek dan Wakasek SMAN 15 Diperiksa Inspektorat

kornus