KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota Komisi E Hadi Dediyansah Harap Job Fair 2022 Tidak Hanya Sebatas Slogan Belaka

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pelaksanaan Job Fair 2022 oleh Disnakertrans Pemprov Jatim di Grand City Surabaya diharapkan tidak hanya sekedar sloga belaka. Even tersebut diharapkan benar-benar mampu mengurangi pengangguran terutama di kalangan para penyandang distabilitas.

“Kalau memang ini dilakukan dengan tujuan mengurangi pengangguran terutama di kalangan distabilitas, saya rasa ini adalah bentuk pencerminan dari pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata anggota komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediansyah usai menghadiri pembukaan Job Fair 2022 di Grand City, Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut dia menandaskan, bahwa dalam UUD tidak bisa membedakan antara orang yang normal dengan yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama terkait dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dedi juga mengaku positif thinking terhardap Job Fair 2022 sebagai terobsan baru Jawa Timur sebagai penyelesaian masalah ekonomi khususnya kesempatan kerja yang terkendala selama 2 tahun akibat Covid-19.

“Ini adalah satu wahana bahwa terobosan ini perlu kita kasih apresiasi. Mudah-mudahan yang terpenting terealisasi dengan nyata. Jangan sampai hanya sebatas slogan terus euphoria karena ingin ada kegiatan, jangan!. Yang penting nyatanya itu terhadap kalangan disabilitas itu betul-betul riil,” tandasnya.

Terlebih lagi, selama ini kesempatan kerja bagi kalangan disabilitas di jawa timur masih belum maksimal. Untuk itu dia meminta supaya  ketentuan 1% tenaga kerja di setiap perusahaan adalah dari kalangan disabilitas harus betul-betul direalisasikan. Selain itu, pemenuhan 1% juga bukan hanya sebatas ada keterwakilan saja, tapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa perusahaan yang belum menerapkan ketentuan tersebut harus mendapatkan sanksi dari pihak terkait. “Saya rasa inikan undang-undang yang memiliki sanksi. Ketika perusahaan perusahaan ini tidak bisa menerapkan aturan, ya tentunya pihak  dinas tenaga kerja baik di tingkat provinsi maupun Menteri Tenaga Kerja berhak untuk memberikan suatu sanksi terhadap perusahaan yang tidak melakukan aturan main, jadi artinya kalau kalau undang undang kan pasti ada saksinya ya harus diterapkan,” tegasnya.

Dia juga menandaskan bahwa Komisi E DPRD Jatim pasti akan mengawal kebijakan tersebut. “Bagaimanapun juga kami adalah wakil dari rakyat, jadi  apapun keluh kesah masyarakat, ya kita wajib untuk membela kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Porvinsi Jawa Timur, Adhy Karyono juga meminta supaya perusahaan memberikan kesempatan kerja yang sama bagi para penyandang disabilitas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas. Setiap rekuritmen tenaga kerja, mohon tidak dilakukan diskrminasi. Kita beri kesempatan akses kepada para penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan di dunia kerja,” kata Adhy Karyono saat membuka Job Fair Tahun 2022 di Grand City Convex, Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa  Job Fair atau bursa kerja yang dilaksanakan selama dua hari ini melibatkan 50 perusahaan, 302 jabatan, dan 5.668 lowongan kerja. Perusahaan yang terlibat tidak hanya dari dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri.

“Tercatat sebanyak 50 perusahaan turut dalam Job Fair ini dengan 302 jabatan dan menyediakan sebanyak 5.668 lowongan kerja. Dari jumlah itu, juga dibuka lowongan bagi penyandang disabilitas di lima perusahaan sebanyak 23 jabatan dan 941 lowongan kerja,” jelas Adhy panggilan akrabnya.

Adhy menyebut, bahwa kualitas maupun kompetensi yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas tidak kalah dengan para pelamar kerja secara umum. Oleh karenanya, Pemprov Jatim menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan sesuai dengan skil dan kemampuannnya.

Selain pembukaan Job Fair 2022 juga dilakukan Launching Unit Layanan Disabilutas (ULD) Ketenagakerjaan 2022. Adhy memandang bahwa ULD ini merupakan implementasi dari amanat undang undang nomer 8 tahun 2016 tentang disabilitas dimana para penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama di dunia kerja.

“Ikhtiar ini menunjukkan bahwa keberpihakan Pemprov Jatim kepada penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama. Mereka memiliki hak, kesempatan, kapasitas yang sama dalam bekerja dan memperoleh pekerjaan,” tegasnya. (KN01)

 

Related posts

Dedi Mulyadi siap Banding jika Gugatan Cerai Istrinya dikabulkan

Presiden Jokowi terbitkan Perppu Pemilu Terkait Penambahan Empat Provinsi Baru di Papua

JK Minta Ical Segera Menyelesaikan Persoalan Lumpur Lapindo

kornus