KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Organda Surabaya Tuntut Perda Pembatasan Usia Angkutan Umum Direvisi

Surabaya (KN) – Organda Surabaya menuntut Perda No. 6 tahun 2007 tentang pembatasan usia angkutan umum di Surabaya yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 segera direvisi.Ketua Organda Surabaya Wastomi Suheri, Selasa (14/2) menilai, perda tersebut memberatkan para pengusaha dan awak ngkutan. Pasalnya, dengan pendapatan yang terus menurun seiring banyaknya masyarakat yang beralih menggunakan moda trnsportasi lain membawa beban berat bagi pengusaha transportasi jika harus meremajakan angkutan mereka.

“Sebenarnya kita setuju peremajaan angkot, tapi kondisi saat ini dengan bunga yang relatif tinggi sangat berat harus meremajakan angkutan. Apalagi pendapatan yang terus menurun.” Ujarnya.

Dalam Perda, usia angkutan umum lebih dari 15 tahun dilarang beroperasi di jalan raya. Ia mengakui untuk memberikan pelayanan yang layak kepada para penumpang, peremajaan angkutan sebagai solusinya. Namun, ia menuntut pemerintah memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan. Kewajiban pemerintah memberikan subsidi tersebut sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“ Sesuai Undang-Undang 22 tahun 2009, pemerintah berkewajiban memeberikan subsidi kepada angkutan umum. Subsidi diberikan kepada pengusaha angkutan atau penumpang” katanya.

Wastomi Suheri menambahkan, tuntutan para pengusaha dan organada telah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Organda berharap dalam selang waktu satu minggu ini sudah ada keputusan Walikota yang mengakomodasi tuntutan mereka, yakni merevisi perda pembatasan usia kendaraan dan memberikan subsidi bagi pengusaha dalam peremajaan angkutan.

Berdasarkan data organda, jumlah angkutan umum yang beroperasi di Surabaya mencapai 5.000 unit. Kendaraan tersebut beroperasi di 79 jurusan. Meski sebagian pengusaha dan awak angkutan akan menunggu hasil pembahasan Perda antara DPRD dan Walikota. Namun, ia mengakui beberapa sopir angkutan lyn tetap berencana melakukan aksi turun ke jalan menuntut Pemerintah Kota memperhatikan nasib mereka yang semakin terpuruk. (anto)

 

Foto : Ilustrasi angkutan umum

Related posts

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Sudirman di NTT

kornus

Hadiri Istighosah PDIP Jatim, Eri Cahyadi Didoakan Jadi Gubernur Jawa Timur

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Camat dan Lurah, Sampaikan 5 Pesan Penting

kornus