Surabaya (KN) – Selama bulan Ramadhan semua RHU di Surabaya tak boleh beroperasi. Dinas Pariwisata Surabaya tetap akan menutup semua tempat hiburan umum selama Ramadhan. Wiwiek Widayati Kepala Dinas Pariwisata Surabaya, Rabu (6/7), mengatakan hal ini menjelang datangnya Bulan Ramadhan bulan depan.
Menurut Wiwik, karena Perda-nya belum berubah dan tidak ada rencana perubahan, maka semua RHU tetap harus mematuhi aturan yang ada. Untuk itu, sudah bisa dipastikan kalau selama Ramadhan semua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) harus tutup tanpa ada alasan apapun.
Kalau ada yang nekad melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan, maka Pemkot tetap akan menindak tegas para pengusaha RHU dengan menutup paksa operasional mereka.
Beberapa kegiatan rekreasi dan hiburan umum, yang dipastikan tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, diantaranya usaha diskotik, panti pijat, klub malam, karaoke dewasa dan pub atau rumah musik.
Sementara untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 sore sampai pukul 20.00 WB. Untuk menegakkan aturan itu, Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya juga akan terus mengawasi semua potensi pelanggaran yang akan dilakukan para pengusaha RHU selama bulan Ramadhan. (sus)
Foto : Ilustrasi suasana dugem di Surabaya